OJK Bali Jangan Diam di Zona Nyaman, Ketua DPRD Badung: Segera Laporkan Bank Lestari, Jangan Takut Saya Dibelakang Mendukung
Selasa, 18 Januari 2022
Baliberkarya.com-Badung. Puluhan debitur yang merasa jadi korban dijebak serta diperlakukan tidak adil dan transparan oleh BPR Sri Artha Lestari mendatangi dan mengadukan permasalahannya ke Kantor DPRD Badung, Selasa siang (18/1/2022). Setibanya dirumah wakil rakyat itu, sebanyak 52 debitur koban BPR Lestari yang tak menyerah memperjuangkan nasibnya ini diterima langsung Ketua DPRD Badung Putu Parwata setelah sebelumnya bersurat dan dilakukan audensi dari Kantor Hukum Mahabhali.Â
Dihadapan Putu Parwata, dalam pemaparan pengaduan para debitur BPR Lestari ini mereka mengadu karena selama ini ada kebuntuan dalam mencari keadilan. Apalagi pengaduan para debitur untuk mendapat keadilan tidak mendapat tanggapan dan perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra.Â
"Kami dari berbagai kalangan mengalami permasalahan dimana dalam perjalanan usaha terjadi sesuatu yang merugikan kami, sehingga kami mengalami kegagalan berusaha yang dikategori bangkrut dan bahkan aset di lelang. Yang menjadi pertanyaan kenapa kami bisa bangkrut? Nah ini yang perlu didengar," ucap salah satu debitur BPR Lestari, I Wayan Budiana ditemani kuasa hukumnya Made Kariada dan Pasek Suryawan.Â
Baik Wayan Budiana maupun debitur BPR Lestari lainnya yang bergerak sebagai pengusaha UMKM seperti Hj. Musayana dan I Made Ngurah Bima mengaku pihaknya selaku debitur telah mengadukan nasib yang mereka alami ke penegak hukum untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) serta melapor ke OJK Regional 8 Bali Nusra namun hanya sekedar lewat tak mendapat pelayanan dan penyelesaian yang baik.Â
"Kami pengusaha yang berusaha secara legal, bayar pajak, kami juga sumber menampung tenaga kerja (naker) dalam menunjang perekonomian nasional termasuk bali, namun malah diperlakukan seperti ini," keluh para debitur.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan sebagai wakil rakyat dirinya tidak boleh diam dan kedepan akan selalu monitor permasalahan yang dihadapi para debitur yang mencari keadilan ini. Sebagai bentuk keseriusannya membantu para debitur yang lagi kesusahan, Putu Parwata bahkan mengaku akan bersurat kepada Kapolda Bali bahwa permasalahan ini perlu keadilan supaya BPR Lestari jangan seolah-olah menolong tapi menjerumuskan para debiturnya.Â
"Saya akan bersurat resmi dan meminta sama penegak hukum Kejaksaan. Saya paham betul dan mengerti betul kasus ini sehingga saya akan bersurat ke Kapolda Bali. Saya juga minta sama Kapolda Bali untuk serius menangani permasalahan para debitur BPR Lestari yang dirugikan. Intinya pengusaha atau debitur harus diselamatkan dan bank juga harus diselamatkan. Artinya sama-sama mendapatkan keadilan," kata Putu Parwata yang disambut aplaus dari puluhan debitur yang hadir.
Politisi senior PDI Perjuangan ini bahkan menyesalkan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra dalam menjembatani permasalahan para debitur ini. Putu Parwata bahkan mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra yang dianggapnya tak serius membantu para debitur yang lagi kesusahan ditengah pandemi Covid-19.Â
Menurut Putu Parwata, dalam suasana Covid-19 ini OJK Regional 8 Bali Nusra justru bekerja lebih serius dan harus melihat lembaga-lembaga mana yang betul-betul memberikan stimulus kepada masyarakat. Untuk itu, Ia menegaskan akan bersurat ke OJK Regional Bali Nusra berdasarkan laporan dugaan adanya ketidakadilan debitur BPR Lestari ini.Â
"Kalau OJK sampai tidak bergerak saya sesalkan dan bila perlu saya bersurat ke Presiden Jokowi karena tidak boleh OJK diam saja, karena OJK tugasnya menyelamatkan masyarakat dan sistem keuangan. Bukannya tenang-tenang aja OJK Bali di kantor dalam zona nyaman. Ndak boleh OJK Bali tenang-tenang begitu," sesalnya.Â
"Saya saja membangun Badung setengah mati untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, masak OJK Bali diam-diam saja padahal sudah mendapat pengaduan dari masyarakat. Tidak bener itu OJK Bali," imbuhnya.Â
Selain itu, lanjut Putu Parwata, adanya dugaan-dugaan terhadap BPR Lestari menunjukkan suatu kebenaran dan ini berbahaya dimana ada istilah Top Up dan patut diduga itu praktek rekayasa yang aneh dengan model Top Up yang dipakai BPR Lestari.Â
"Harusnya kalau debiturnya tidak memiliki rasio untuk membayar iya kenapa mesti Top Up. Iya betul ada kesepakatan, tapi analisis keuangan khan harus menjadi prioritas jangan dijebak-jebak. Seolah-olah menolong tetapi menyelamatkan diri sendiri tetapi menjebak debitur dan ini tidak boleh dilakukan oleh bank. Itu artinya sudah keluar dari fungsi bank. Fungsi bank khan untuk menumbuhkan perekonomian untuk itulah Indonesia membuat bank supaya masyarakatnya bisa ditolong," terang Putu Parwata.Â
Dalam kesempatan ini, Mantan Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Bali juga mendesak kuasa hukum para debitur agar segera melaporkan sepak terjang model pinjaman rekayasa dan jebakan ala BPR Lestari ini. Baginya, proses secara hukum terhadap BPR Lestari agar ada bukti otentik sehingga para debitur yang menjadi korban harus berani dan tidak perlu takut apalagi prosedurnya BPR Lestari tidak bener sehingga tidak ada alasan siapapun untuk takut dalam melapor.Â
"Laporkan saja segera ini secara otentik, ndak usah takut karena saya ada dibelakang bapak ibu sekalian. Agar jangan sampai kita dijajah oleh orang yang tidak bener. Saya ndak pernah takut, saya juga terima telepon dan tidak bisa ditombok-tombok begitu. Saya minta para debitur ndak usah takut karena dalam kebenaran tidak usah takut. Bapak Kapolda Bali orang baik dan saya siap kawal hingga perjuangan ke Badan lelang pun saya akan kawal. Kalau model begini banknya sebaiknya masyarakat hati-hati," tegas Putu Parwata.(BB).Â