Daya Angkut Kapal Penyebrangan Pelabuhan Gilimanuk Dibatasi
Selasa, 21 Desember 2021
Ket foto : sebuah kapal yang beroprasi di penyebrangan Jawa Bali
Baliberkarya.com - Jembrana, Sesuai Surat Edaran (SE) 109 tahun 2021 tentang petunjuk pengaturan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dilakukan pembatasan hanya 75 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menjaga jarak.
Setiap pengelola kapal juga diwajibkan untuk melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan dengan disinfektan dan dilakukan setelah debarkasi setiap 24 jam. Sedangkan untuk pelaku perjalanan wajib syarat kartu vaksin lengkap (dosis II)
Serta ,menunjukan hasil negatif rapid test antigen paling lambat 1x24 jam sebelum keberangkatan serta penggunaan aplikasi peduliLindungi. SE yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat ini berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Koordinator Satuan Pelaksana Pelabuhan Gilimanuk, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bali, Nyoman Sastrawan, mengatakan, dirinya membenarkan adanya pembatasan jumlah kapasitas untuk angkutan laut, Â termasuk kapal yang melayani penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya.
 "Untuk kapasitas maksimal daya angkut kapal 75 persen dan mengikuti GT dan sertifikat kapal. Masing-masing kapal beda jumlah kapasitas maksimal namun harus mengikuti aturan pembatasan kapasitas tersebut. Saat ini kapal yang beroprasi sebanyak 28 kapal akan tetapi yang beroprasi hanya 46 unit, terbagi di 16 dermaga ponton dan 12 unit LCM," terangnyaÂ
Terkait dengan pengawasan, lanjut Sastrawan, pengawasan dilakukan oleh Sekter Pelaksana dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengaturan moda transportasi darat. "Selain terkait LPS, Sekter juga turut membidangi keselamatan penumpang. Dikarenakan SDM terbatas untuk pengawasan nanti di backup oleh petugas BPTD," tutupnya. (BB)