Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa Ikut Andil Vaksinasi Tahap 2 di Rutan Negara

Jumat, 13 Agustus 2021

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket Poto, Suasana vaksinasi di Rutan Negara

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Untuk menekan laju penyebaran virus corona diantara narapidana, Rutan Kelas II B Negara kembali mengadakan vaksinasi tahap ke 2 dengan jumlah narapidana keseluruhan sebanyak 105, dimana sebanyak 102 orang berhasil di vaksin sedangkan lagi 3 orang sudah tervaksin sebelumnya. Terlihat mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa juga terlihat ikut dalam vaksinasi tersebut.

Dari 102 orang narapidana tersebut hanya 1 orang tidak lolos screening dikarenakan mempunyai penyakit hipertensi. Menurut Kepala Rutan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan,I Nyoman Tulus Sedeng menuturkan, sebanyak 14 orang narapidana sudah bebas, akan tetapi mereka akan kembali lagi untuk vaksin tahap ke 2.

“vaksinasi ini merupakan dukungan pemerintah dan kegiatan lanjutan. Hal ini untuk menambah kekebalan kelompok. Hingga saat ini para narapidana tidak ada terpapar Covid-19 dan tidak ada yang menjalani isolasi mandiri, ini yang kami terus pertahankan. Mudah-mudahan tidak ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,” terangnya.

Pihaknya juga menerapkan prokes yang ketat. Jika ada tahanan yang baru masuk, pihaknya juga menerapkan isolasi selama 14 hari kepada narapidana yang baru masuk. “kita lakukan isolasi mandiri bagi tahanan yang baru masuk, hal itu bertujuan agar narapidana yang sudah ada di rumah tahanan tidak ikut terpapar virus corona ini,” ujar Hendra.

Terkait aturan penitipan tahanan baik dari kepoloisisan atau kejaksaaan sesuai aturan dari Diretorat Jendral Pemasyarakatan/Kemkumham. “Bagi tahanan yang sudah mencapai tahapan A3/inkrah/ sudah diputus pengadilan baru kita terima, sebaliknya jika masih sifatnya A1 dan A2 tahanan tersebut dititipan sementara di Polsek Mendoyo,” tutupnya.


Berita Terkini