Mengisi Kekosongan Komisi III, Ketut Wijaya Resmi Dilantik
Selasa, 22 Juni 2021
Ket poto : Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi.
Baliberkarya.com Jembrana - I Ketut Wijaya dari Dapil Kecamatan Jembrana dari Partai PDIP resmi dilantik untuk mengisi kekosongan di Komisi III setelah meninggalnya I Ketut Suasana SH, sehingga dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pelantikan tersebut saat Rapat Paripurna I DPRD masa persidangan III tahun sidang 2020/2021 Kabupaten Jembrana dan dilakukan pengambilan sumpah oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. Bertempat Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana. Selasa (22/06)
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana  dihadiri oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH didampingi oleh Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna beserta Forkopimda Kabupaten JembranaÂ
Diketahui sebelumnya rapat PAW ini diselenggarakan dikarenakan salah satu anggota DPRD Jembrana dari Komisi III Fraksi PDIP meninggal dunia, setelah dilakukan rumusan pengantian oleh KPU Jembrana dan dilanjutkan minta rekomendasi dari Gubernu Bali.
Saat di konfirmasi awak media Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, PAW terjadi dikarenakan ada salah satu anggota DPRD kami mendahului kita meninggal dunia dan kami bersurat kepada Gubernur Bali meminta surat keputusan pemberhentian sebai anggota DPRD.
"Setelah SK tersebut keluar maka kami di DPRD memproses untuk mencari penggantinya dengan bersurat ke KPU, dan KPU memberikan data kepada kami bahwa pengganti PAW tersebut telah sesuai aturan keputusan KPU sesuai hasil Pileg 2019," jelasnya.
Berdasarkan hal itu, lanjut Sutarmi, kami di DPRD bersurat ke partai Politik PDI Perjuangan, dan selanjutnya mereka memberikan rekomendasi dari partai PDIP yang diperoleh dari pimpinan pusat partai tersebut.Â
"Berdasarkan rekomendasi tersebut kami bersurat kepada Gubernur Bali untuk mohon SK PAW, jadi setelah keluar SK baru kami melakukan pelantikan langsung untuk mengisi kekosongan di Komisi III sampai nantin evaluai 2.5 tahun sesuai Tatib kita," tutunya. (BB)