Kasus Tanah Libatkan Oknum "Baju Loreng", Muhaji Minta Bantuan Togar Situmorang
Kamis, 23 Juli 2020
Togar Situmorang, S.H, M.H, M.AP. bersama Muhaji yang meminta bantuan Law Firm Tigar Situmorang
Baliberkarya.com-Denpasar. Terkait dengan adanya pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan tentang adanya oknum "baju loreng" mengenai sengketa kepemilikan tanah di jalan Batas Dukuh Sari Sesetan itu membuat salah satu pihak sangat keberatan.
Muhaji mengaku keberatan karena tanah tersebut ia beli dari Wayan Padma dengan cara proses jual beli yang sah dan dilakukan di Kantor Notaris PPAT. Dan seharusnya secara hukum tanah tersebut sudah sah menjadi miliknya dengan dibuktikan adanya SHM atas nama Muhaji yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).Â
"Namun kenyaataan dilapangan tanah atau lahan tersebut, ditempati oleh orang lain. Dan saya sama sekali tidak tahu mengenai permasalahan mengenai tanah tersebut," tegas Muhaji.
Sementara, Law Firm Togar Situmorang kini diberikan kuasa oleh Muhaji. Setelah mengikuti perkembangan yang ada terkait adanya dugaan pemalsuan kwitansi dan diberi tahu sehingga perlu diluruskan agar tidak simpang siur.Â
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP menyatakan kliennya yang bernama Muhaji tidak tahu menahu mengenai permasalahan hukum yang ada atas adanya penyebutan nama bahkan berulang-ulang.Â
"Bahkan, ada juga tendensius dengan cara pemblokiran tanah yang dibeli Muhaji secara sah dimata Undang-Undang dan perolehannya melalui jual beli yang sah karena dilakukan di Kantor Notaris," tegas Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan menghimbau dan mengingatkan kepada pihak-pihak diluar sana, baik yang mengatasnamakan pribadi maupun instansi agar waspada dan hati-hati karena ada permasalahan hukum terkait adanya penyebutan nama Muhaji.
"Apalagi kita dengar dari pihak klien bahwa klien kami tanahnya sudah diblokir," jelas Togar Situmorang.
Termasuk juga saat ini ada orang yang menempati lahan Muhaji tanpa menggunakan hak yang benar. "Kami juga ingatkan supaya hari ini segera meninggalkan bangunan yang memang tidak memiliki hak atas lahan yang memang sudah menjadi atas nama klien kami yaitu bapak Muhaji," tegasnya.
Menurutnya, Muhaji memperoleh tanah tersebut dengan cara jual beli yang sah dengan jasa notaris sebagai pejabat publik yang diakui oleh Undang-Undang terkait SHM yang sudah dikeluarkan oleh BPN secara resmi atas nama Muhaji.
Sehingga apabila ada pihak-pihak yang memblokir, kami ingatkan untuk hari ini agar cepat untuk menyadari kalau hal tersebut adalah salah. Dan yang kedua penyebutan nama Muhaji baik secara langsung atau tidak langsung, baik secara lisan atau tulisan demikian juga penyiaran terkait Muhaji dan keluarga. "Serta ada juga penyebutan kata-kata yang menggunakan kata-kata loreng, kami mengingatkan mulai hari ini tolong jangan menggunakan hal-hal yang memang merugikan kepentingan klien kami," tegas Togar Situmorang, SH,MH,MAP yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.
Selaku kuasa hukum Muhaji, Togar Situmorang berharap kepada para aparat penegak hukum agar bisa bekerja profesional melindungi kliennya yang telah memiliki hak secara resmi atas tanah tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Agar klien kami tidak dirugikan bahkan menjadi korban atas dugaan-dugaan yang belum tentu kebenarannya yang sedang diproses di aparat penegak hukum di wilayah hukum Bali," tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004.(BB).