Arah Kadeee! Terlibat Kasus Pencurian ATM, Oknum PNS di Jembrana Divonis 'hanya' 9 Bulan
Jumat, 20 Desember 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Ni Putu Ayu Ratna Dewi, akhirnya divonis pidana penjara selama 9 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (12/12) lalu.
Seminggu setelah vonis dijatuhkan, oknum PNS tersebut, Kamis (19/12) kemarin akhirnya dieksekusi dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara. Ratna dieksekusi seminggu setelah mendapat putusan karena masih pikir-pikir atas putusan yang diterimanya.
Oknum PNS yang berdinas di kantor lurah ini dijebloskan ke penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 362 KUHP tentang pencurian. Putusan 9 bulan pidana penjara, hanya berkurang sebulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 bulan pidana penjara.
“Kemarin kita sudah eksekusi terpidana. Eksekusi kita lakukan seminggu setelah putusan karena yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," terang Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan, Jumat (20/12/2019).
Lanjutnya, waktu selama sepekan yang diberikan untuk pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima sudah habis. Hingga batas waktu habis, terdakwa belum menyatakan sikap sehingga dilakukan eksekusi. Saat dihadirkan ke Kejari Negara kemarin, terdakwa menyatakan menerima putusan.
Untuk diketahui, oknum PNS tersebut dipidana penjara selama 9 bulan karena kasus pencurian uang dalam ATM yang ditemukan oleh terdakwa. Karena sudah mengetahui PIN ATM, terdakwa mengambil uang korban sebesar Rp 6 juta milik korban.
Selain kasus pencurian, terdakwa sebelumnya diadili karena perkara tindak pidana ringan dan divonis pidana penjara selama empat bulan. Namun, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan berakhir. Artinya, terdakwa saat ini sejak putusan 9 Agustus lalu tidak dipenjara.
Ratna dihadapkan dalam persidangan kasus tipiring karena terbukti menggelapkan BPKB mobil dinas ditempatnya bekerja. BPKB tersebut dia gadaikan ke seorang rentenir. Dalam putusan tersebut, BPKB mobil type Avanza Veloz, warna Hitam, nomor polisi DK 1309 W, atas nama Bupati Jembrana, dikembalikan kepada korban Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana.
Oknum PNS tersebut juga dilaporkan kasus penggelapan motor. Kasusnya yang dilaporkan ke Polres Jembrana tersebut, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Jembrana. Dia juga pernah melakukan penggelapan sejumlah matrai 6000 milik kantornya.(BB)