Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sidang Lanjutan Bos Hotel Kuta Paradiso, Saksi Sebut Terdakwa Tak Bayar Utang 

Rabu, 18 Desember 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dua saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang dugaan penggelapan dan pemalsuan atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa bos hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (18/12).
 
 
JPU pimpinan Ketut Sujaya menghadirkan dua orang saksi, yaitu Sugiarto (62) dari Pengelola Lindofes Utama yang mewakili tim likuidasi dan Robertus Bili Tea (53), saksi dari pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam keterangan dua orang saksi ini sama-sama menyudutkan terdakwa Harijanto Karjadi, yaitu terdakwa tidak membayar utangnya.
 
Dalam keterangan Sugiarto, sama seperti keterangan Direktur Gaston Investmen Limited, Tirta Mahendra Dwi Putra sehari sebelumnya yang mengatakan bahwa terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) tidak bisa memenuhi kewajibannya selaku debitur dan mengalihkan saham ke pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. 
 
"PT GWP tidak ada pengembalian. Dan tindakan pengalihan saham atau penjualan tanpa ada pemberitahuan dan kami tidak tau. Dan setahu saya, ada tagihan dari Gaston dan Pak Tomy Winata," ujar Sugiarto.
 
 
 
Nada seirama disampaikan oleh Robertus Bili Tea (53). Dalam keterangannya, pria asal NTT ini mengatakan, ada tiga bank beserta sindikasi menyerahkan piutangnya PT GWP kepada pihak BPPN pada tahun 1999. Dan BPPN telah melakukan tagihan kepada PT GWP namun tidak mendapatkan pengembalian. 
 
Bahkan, BPPN sendiri telah melakukan penyitaan aset jaminan, yaitu tanah dan bangunan hotel Kuta Paradiso. Namun dalam perjalanan waktu, ada kebijakan dari pemerintah sehingga BPPN tidak bisa melakukan pelelangan. BPPN hanya bisa menjual piutang tersebut. 
 
"Karena PT GWP tidak membayar utangnya dan sudah dilakukan penagihan tetapi tidak dikembalikan juga, sehingga sudah dilakukan penyitaan aset jaminan. Tetapi karena ada perubahan kebijakan dari pemerintah sehingga BPPN tidak bisa lelang dan hanya bisa bisa menjual utang itu," jelasnya.(BB)


Berita Terkini