Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Deal! DPRD Bali Lanjut Garap Perda Inisiatif Perlindungan Tenaga Kerja

Rabu, 29 Mei 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bali merespons tuntutan para buruh untuk membuat sebuah regulasi yang dapat melindungi pekerja di Bali. 
 
 
Regulasi itu disetujui sebagai raperda inisiatif dalam Rapat Paripurna Intern DPRD Bali yang dipimpin Wakil Ketua Dewan, Nyoman Sugawa Korry di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (29/5/2019). 
 
Sebagai inisiator raperda, Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta mengatakan, pembahasan dan penyusunan persiapan perda tentang perlindungan  tenaga kerja di Bali dilatarbelakangi masih banyak permasalahan ketenagakerjaan di Bali yang membutuhkan regulasi untuk melengkapi regulasi nasional. 
 
“Kita perlu membuat Perda Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja di Bali,” kata Parta.
 
 
Parta menyebut poin-poin yang akan diatur dalam perda, di antaranya, pertama, menyangkut tentang sistem pengupahan di mana selama ini pengupahan yang diterapkan di Bali hanya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).  
 
 
Dengan sistem pengupahan itupun, kata dia, banyak perusahaan yang ada di kabupaten/kota tidak mengikuti UMP. Padahal UMP merupakan patokan terkecil untuk menyusun UMK.
 
“Jadi tidak semuanya mengikuti. Ada yang digaji hanya Rp 800 ribu sampai Rp 1,5 juta,” ujar politisi asal Desa Guwang ini.
 
Kedua, pengaturan menyangkut hubungan tenaga kerja dengan perusahaan. Menurutnya masih banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawan dalam bentuk kontrak dan daily worker (DW) yang panjang. Selanjutnya, ada pekerja yang seharusnya tidak di-outsourcing kan namun di-outsourcing-kan oleh perusahaan yang mempekerjakan.
 
 
Ketiga, pengaturan tentang parameter nilai atau angka yang diberikan ketika menentukan jumlah gaji karyawan.
 
“Kita ingin memasukkan komponen lokal, yaitu kaitannya dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dikaitkan dengan komponen sosial budaya, sehingga upah pekerja di Bali lebih layak,” paparnya. 
 
Selain itu, akan dirancang sistem pengupahan di Bali menjadi suatu bentuk pengupahan dengan sistem sektoral.
 
“Beberapa sektor yang ada di Bali kita akan jadikan kekhususan (digaji dengan UMSK) seperti pekerja pariwisata, pekerja Industri kreatif dan lainnya yang menonjol di Bali,” imbuhnya. (BB)


Berita Terkini