Serius! DPRD Bali Kritisi Rapergub Kesejahteraan Lansia
Jumat, 24 Mei 2019
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pemerintah Provinsi Bali kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Pergub ini sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Secara khusus rapergub tersebut dikritisi Komisi IV DPRD Bali dalam sebuah rapat koordinasi dengan pihak eksekutif di Ruang Baleg DPRD Bali, Kamis (23/5/2019) agar isinya sinkron dengan apa yang diatur dalam Perda.
Salah satu hal yang dibahas dalam pergub tersebut yakni mengenai pemberian bantuan sosial kepada para lansia.
Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan, santunan atau bantuan sosial ini diberikan kepada para lansia yang kurang mampu.
Parta berharap, program tersebut bisa terlaksana pada tahun ini, terlebih sudah ada perda terkait lansia.
"Intinya kita buatkan rumahnya (payung hukum) agar pemerintah bisa melaksanakan itu (pemberian satunan atau bantuan sosial)," jelas Parta usai melakukan rapat penyusunan Pergub tersebut .
Pemberian bantuan sosial kepada para lansia tidak mampu ini rencananya akan diberikan melalui perorangan maupun kelompok dan akan diberikan di dalam panti dan atau di luar panti.
Bantuan sosial akan diberikan dalam berbagai bentuk, seperti pelayanan harian lansia (day care service), pelayanan melalui keluarga sendiri (home care service) dan pelayanan melalui keluarga pengganti (foster care service).
Selain itu pemberian bantuan sosial juga rencananya akan melalui Usaha Ekonomis Produktif (UEP) dan Usaha Kelompok Bersama (KUBE).
Pelayanan harian lansia atau day care services guna memenuhi kebutuhan lansia yang tidak dapat diberikan dengan pelayanan yang selama ini ada dan meningkatkan kemampuan lansia mengembangkan diri dalam menghadapi proses ketuaan.
Sasarannya pelayanan ini adalah semua lansia yang berumur 60 tahun atau lebih yang membutuhan pelayanan harian lansia.
Jenis pelayanannya adalah permakanan, pemeriksaan kesehatan, hiburan, rekreasi, kebugaran, keterampilan, pemanfaatan relaksasi, perpustakaan dan sebagainya.
Berbeda dengan day care service, pelayanan melalui keluarga sendiri atau home care service diberikan untuk membantu keluarga dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan memecahkan masalah lansia.
Home core service juga sekaligus memberi kesempatan kepadalansia untuk tetap tinggal di keluarganya.
Sasarannya adalah lansia yang tidak dapat diatasi sendiri atau oleh keluarga, seperti masalah mobilitas, kesehatan dan lain-lain.
Pelayanan tersebut bisa diberikan oleh perseorangan, keluarga, kelompok, lembaga organisasi sosial atau yayasan, dunia usaha dan pemerintah.
Jenis pelayanan home care service dapat berupa bantuan permakanan (menyiapkan dan memberikan makanan), bantuan aktivitas sehari-hari, bantuan kebersihan dan rujukan.
Pelayanan diberikan secara kontinyu setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, sepanjang lansia atau keluarganya membutuhkan juga diberikan.
Kemudian untuk pelayanan melalui keluarga pengganti atau, diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi lansia dan keluarganya.
Sasaran pelayanan ini yakni lansia telantar atau lansia yang karena satu dan lain hal tidak dapat dilayani oleh keluarga sendiri, termasuk lansia yang ditelantarkan.
Jenis pelayanan yang diberikan berupa bantuan permakanan, peningkatan gizi bantuan aktivitas sehari-hari, bantuan kebersihan dan kesehatan.
Juga diberikan pendampingan; rekreasi dan konseling; olahraga (senam lansia) mental spiritual, rujukan serta memberikan informasi dan melatih anggota keluarga bagaimana memberikan pelayanan terhadap lansia.
Pelayanan foster care service diberikan secara kontinyu setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, sepanjang lansia atau keluarganya membutuhkan.
Pemerintah juga ingin memberdayakan lansia potensial dengan berupaya meningkatkan kondisi ekonomi atau membantu mengatasi masalah ekonomi yang dialami Lansia melalui Usaha Ekonomis Produktif (UEP).
UEP diberikan kepada lansia yang berada dalam keluarga sendiri atau keluarga pengganti, masih potensial namun ingin meningkatkan kondisi ekonominya.
Jenis usaha yang dilakukan sesuai kemampuan lansia dan pangsa pasar atau permintaan konsumen.
Lansia yang mendapatkan program ini akan diberikan bimbingan dan pelatihan kemudian mendapatkan bantuan modal serta pendampingan.
Peningkatkan kondisi ekonomi lansia rencananya juga akan diberikan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang akan diberikan kepada lansia yang berada dalam keluarga sendiri atau keluarga pengganti dan masih potensial, namun mampu secara ekonomi.
Pemerintah akan memberikan bimbingan dan pelatihan, kemudian mendapatkan bantuan modal serta pendampingan.
Pemberian berbagai bantuan sosial dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai penyuluhan atau pendekatan awal, pendididikan dan latihan, seleksi, bimbingan sosial, bantuan stimulans, monitoring dan evaluasi, dan terminasi.
Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan, dalam Rapergub Lanjut Usia ini diturunkan beberapa pasal dari Perda Kesejahteraan Lanjut Usia yang secara menukik mengenai aspek teknis.
"Jadi (dalam Rapergub ini dituangkan) siapa berbuat apa. Karena urusannya yang dituangkan dalam rapergub ini menyeluruh semua OPD terkait," kata dia.(BB)