Sempat Lari 20 meter, Begini Kronologis Penangkapan Ismaya Ambil 'Tempelan' Sabu
Kamis, 16 Mei 2019
BB/dok
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto membenarkan jika mantan Caleg DPD RI Ketut Ismaya (40) ditangkap di depan Kantor Pos Jalan Seroja, Denpasar Utara, Rabu (15/5) sekira pukul 04.00 wita.
Saat ditangkap, Ismaya sedang mengambil tempelan narkoba yang diduga jenis sabu dalam bungkus rokok yang ditaruh di depan halaman kantor pos. Berat BB sabunya sendiri, menurut Aris hingga kini masih dalam penyelidikan pihaknya termasuk tes urine kepada tersangka masih dalam proses Labfor.
"Benar, tersangka ditangkap di depan kantor pos Seroja. Saat kita tangkap dia sudah ngambil barang (narkoba) dalam bungkus rokok ada plastik bening karena dia ditangkap, dia lempar barangnya (narkoba) dan sempat lari ke utara," ujar Kompol Aris Purwanto di Polresta Denpasar, Kamis (16/5).
Ket foto : Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto
Ismaya kabur kearah utara kurang lebih radius 20 meter dari TKP (kantor pos), lanjutnya. Namun soal adanya penyergapan dengan menggunakan samurai, Aris pun membantahnya.
"Iya dia ke kantor pos bersama sopirnya atas nama Ngurah dengan naik motor, dari rumahnya di Perum Nuansa Seroja, Gang Belimbing itu tidak jauh dari TKP," ujarnya seraya menegaskan tidak ada perihal samurai saat penangkapan.
Aris menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga bahwa di wilayah tempat tinggal Ismaya di Perum Nuansa Seroja, Denpasar Utara kerap terjadi transaksi narkoba.
Pasca ditangkap status Ismaya sendiri menurut Aris adalah tersangka dan ditaruh di ruangan khusus dengan borgol dan rantai.
"Proses penahanan, apabila terbukti tersangka akan ditahan dalam waktu 3x24 jam. Dirantai itu biar tersangka tidak kabur," pungkasnya.
Pihaknya mengaku sudah menggeledah rumah tersangka. Namun ditanya barang bukti yang diamankan dari rumah Ismaya, Aris enggan membeberkannya lebih jauh. (BB)