Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dua Bulan Tak Masuk Kerja, Kejari Tahan Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida

Rabu, 01 Mei 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Dua bulan sudah Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida, I Nyoman Beres tidak masuk kerja sebagaimana mestinya. Ketidakhadirannya di sekolah ini membuat Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida mengambil langkah tegas menahan bersangkutan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 November 2018 terkait kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMAN Satu Atap Nusa Penida.
 
 
Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida, A. Luga Harlianto saat ditemui di Kantor Kejari Klungkung menuturkan, Beres tidak bekerja dalam kurun waktu dua bulan. Apalagi berdasarkan keterangan warga sekitar tempat tinggal beres dan aparat desa setempat, Beres sempat tidak ada di rumahnya selama dua bulan.
 
Kondisi ini yang membuat petugas memiliki  kekhawatiran Beres akan melarikan diri. Minimnya informasi keberadaan Beres ini membuat petugas kelimpungan saat akan memberikan surat panggilan.
 
“Karena kondisi itu kami sampai harus memberikan surat panggilan melalui WhatsApp. Selain itu, kami juga khawatir Beres juga akan mengulangi perbuatannya karena sampai saat ini dia masih sebagai kepala sekolah. Apalagi semua ancamannya di atas lima tahun,” bebernya.
 
Petugas melakukan penahanan pada pemeriksaan tambahan terhadap Beres. Uniknya Beres sudah mempersiapkan diri untuk kemungkinan terburuk itu. Menurutnya, Beres saat menjalani pemeriksaan kemarin telah membawa sebuah koper yang di dalamnya berisi pakaian. 
 
“Biasanya kalau mau ditahan, pasti tekanan darah akan meningkat. Dia (Beres, red), ini normal. Berarti memang dia sudah lebih menerima. Dia juga sempat mengatakan ingin agar kasus ini segera selesai,” katanya.
 
 
Luga Harlianto menyebutkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali atas kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMAN Satu Atap Nusa Penida dengan tersangka Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida, I Nyoman Beres akhirnya keluar awal April lalu. 
 
Dari hasil audit itu, terungkap kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 166 juta dari total anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 yang diperuntukkan untuk proyek tersebut mencapai Rp 860. 909.700. “Dari hasil audit itu, kami melakukan telaah,” ujarnya.
 
Dari pemeriksaan petugas ini, tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001. Dan untuk pemalsuannya Pasal 9 UU No 20 tahun 2001. “Belum ada menitipkan uang pengganti. Segera pemberkasan,” tandasnya.
 
 
Sementara itu, kuasa hukum Beres, Wayan Suniata mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa mulai pukul 09.00-11.00. Kliennya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim medis RSUD Klungkung dan dinyatakan dalam kondisi sehat. (BB)


Berita Terkini