Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Diduga 'Stres', Buruh Proyek Aniaya Pasutri hingga Tewas

Selasa, 12 Maret 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. "Korban dan pelaku saling mengenal, mereka ini ada hubungan pekerjaan dimana pelaku buruh proyek merupakan bawahan korban," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, saat rilis di Mapolsek Denpasar Barat (Denbar), Selasa (12/3).
 
 
Pelaku yang bernama Mochamad Chusen (37) warga Jombang ini diduga stres (gila) dan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan tes psikologi kepada pelaku. 
 
Pun saat rilis dihadapan sejumlah media, pelaku yang ditanya apa motif membunuh korban malah menjawab ada perbedaan ideologi antara dirinya dengan korban.
 
"Karena perbedaan ideologi pak," kata pelaku Mochamad Chusen yang dibantah tidak masuk akal oleh Kapolresta.
 
 
"Hasilnya belum ada karena kita sedang melakukan tes psikologi," ucap Kapolresta didampingi Kapolsek Denbar AKP Johannes Widya H. Nainggolan dan Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar.
 
 
Kronologis kejadian, pada saat kejadian Selasa (26/2) sekitar pukul 09.00 wita siang, korban Hoo Sigit Pramono (58) dan istrinya Dian Indah Permatasari (57) warga Perum Polri Jalan Imam Bonjol 326 No. B6- B7 Denpasar tengah tidur. 
 
Keduanya terbangun lantaran ada ketukan pintu dan korban membuka pintu dan pelaku yang datang membawa pisau disangka maling sehingga korban pun berteriak. Dian yang kaget mendengar ada teriakan melihat suaminya (korban) di depan teras rumahnya sudah berdarah serta sedang dipukul. 
 
Selanjutnya Dian mengambil galon aqua kosong dan melempar galon tersebut kearah pelaku. Karena laki laki tersebut terus memukul sehingga Dian merangkul korban dan pukulan pelaku mengenai Dian.
 
 
 
Akibatnya korban mengalami patah pada tulang rusuk bawah, robek pada bagian perut dan kebagian usus, luka memar pada bagian kepala, tangan kiri patah. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Sanglah, sedangkan Dian mengalami patah pada tangan kanan dan memar dibagian kepalanya.
 
"Ini termasuk pembunuhan berencana dan pelaku kita jerat dengan Pasal 355 Ayat 2 KUHP Subsider pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP, Pasal 355 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun, Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun," pungkasnya.
 
Seperti diberitakan, seorang buruh proyek Mochamad Chusen (37) buruh proyek nekat menghabisi nyawa bosnya Hoo Sigit Pramono (58) warga Perum Polri Jalan Imam Bonjol 326 No. B6- B7 Denpasar pada Selasa (26/2) lalu. Pelaku dapat ditangkap Sabtu (9/3) di kampung asalnya di Dusun Dapurno RT 006 RW 005, Desa Dapur Kejambon, Jombang, Jawa Timur.(BB)


Berita Terkini