Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Nyambi Edarkan Sabu, Karyawan Boshe Terancam 12 Tahun Bui

Senin, 11 Februari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Laode Muda (21) yang sebelumnya karyawan Boshe Club, didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/2). Pemuda ini terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus kepemilikan sembilan paket sabu dengan berat total 1,75 gram.
 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra,S.H menjerat pemuda asal Bekasi, Jawa Barat, ini Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ‎
 
Di depan majelis hakim diketuai Novita Riama,S.H,.M.H, terdakwa mengakui atas kepemilikan sembilan paket sabu-sabu seberat 1,75 gram," ungkap Jaksa Agus.
 
 
Dijelaskan, terdakwa diancam  ditangkap pada Jumat 21 September 2018 pukul 18.30 di kamar kosnya di Jalan Gelogor Carik, Nomor 10, Pemogan, Denpasar Selatan.
 
Pada saat terdakwa sedang tertidur datang petugas Satnarkoba Polresta Denpasar yang sebelumnya melakukan pengintaian.
 
Di dalam kamar kos terdakwa petugas menemukan satu kotak putih berisi satu tujuh klip sabu dan kotak hitam bening berisi dua paket ‎sabu. 
 
Total paket sabu yang diamankan petugas saat itu ada sembilan paket sabu dengan berat seluruhnya mencapai 1,75 gram.(BB)


Berita Terkini