Nyambi Edarkan Sabu, Karyawan Boshe Terancam 12 Tahun Bui
Senin, 11 Februari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Laode Muda (21) yang sebelumnya karyawan Boshe Club, didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/2). Pemuda ini terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus kepemilikan sembilan paket sabu dengan berat total 1,75 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra,S.H menjerat pemuda asal Bekasi, Jawa Barat, ini Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Di depan majelis hakim diketuai Novita Riama,S.H,.M.H, terdakwa mengakui atas kepemilikan sembilan paket sabu-sabu seberat 1,75 gram," ungkap Jaksa Agus.
Dijelaskan, terdakwa diancam ditangkap pada Jumat 21 September 2018 pukul 18.30 di kamar kosnya di Jalan Gelogor Carik, Nomor 10, Pemogan, Denpasar Selatan.
Pada saat terdakwa sedang tertidur datang petugas Satnarkoba Polresta Denpasar yang sebelumnya melakukan pengintaian.
Di dalam kamar kos terdakwa petugas menemukan satu kotak putih berisi satu tujuh klip sabu dan kotak hitam bening berisi dua paket sabu.
Total paket sabu yang diamankan petugas saat itu ada sembilan paket sabu dengan berat seluruhnya mencapai 1,75 gram.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025