Segera Tukarkan, BI Cabut Peredaran Uang Kertas 10 Ribu, 20 Ribu, 50 Ribu, dan 100 Ribu
Kamis, 27 Desember 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Dalam releasenya, Kamis (27/12) Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah.
Adapun beberapa pecahan uang kertas Rupiah yang dicabut diantaranya Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien), Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara), Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
Diimbau bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.
Disebutkan pula, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025