Kapok! Usai Mabuk Tuak, Buruh Proyek Anggota Ormas Ini 'Ribut' Bawa Pedang. Dikeler Petugas
Senin, 01 Oktober 2018
Polsek Kuta Selatan for Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Miftahul Abidin alias Berto (25) seorang buruh proyek asal Banyuwangi ditangkap petugas lantaran ulahnya yang membuat warga sekitar ketakutan pada Minggu (30/9) sekira pukul 21.00 wita di areal pekarangan rumah Ibu Rara/Pak Hardi, tepatnya di Gang Bambu, Jalan By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, Badung.
BACA JUGA : 'Dihimpit' Masalah, Pria Ini Pilih Gantung Diri
Bermula, dari pelaku atau terlapor pada Minggu (30/9) malam bersama dengan lima temannya diketahui bernama Tata, Romli, Arif, Yudi dan si Gagu mengadakan pesta dengan minum-minuman tuak.
"Keributan terjadi usai minum tuak di pekarangan rumah Bu Rara itu dan terjadi adu mulut antara Romli dan Yudi, si Romli ini sepeninggal Yudi masih di TKP bersama terlapor dan terlapor ini melayani omongan Romli yang masih marah pada Yudi, sehingga terjadi salah sangka antara Romli dengan terlapor yang menyebabkan keduanya ribut dan tengkar mulut sampai saling tantang menantang, pengakuan pelaku sih dalam keadaan sadar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muhammad Nurul Yaqin seizin Kapolsek Kuta Selatan AKP Dody Monza, Senin (1/10) malam.
BACA JUGA : IMB Kelar! DPRD Bali Dukung Penuh RSBM
Adu mulut tersebut rupanya berujung perkelahian fisik hingga terlapor atau pelaku ini katanya, lari ke kostannya yang tak jauh dari TKP di rumah kost Bu Jumari masih di Gang Bambu, Jalan By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, Badung untuk mengambil pedang.
"Kedatangan terlapor yang marah-marah berada di TKP dengan pedangnya membuat warga sekitar merasa takut dan melaporkn kejadian tersebut kepada kami sehingga kami langsung amankan bersama barang bukti sebilah pedang, namun pedang saat itu disembunyikan oleh pelaku sehingga baru bisa diamankan sekitar pukul 23.00 wita," terangnya.
Pengakuan pelaku yang merupakan anggota ormas Baladika yang terdaftar baru 6 bulan di Korlap Balayudha Kedonganan ini, mengaku memiliki pedang sejak dua tahun yang lalu dan dibeli seharga Rp170 ribu. Pelaku pun dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 12 tahun 1951 sementara selain mengamankan sebuah pedang, petugas juga menyita 2 buah baju ormas Baladika, korlap Balayudha.(BB)