Caleg Nasdem Jembrana Akhirnya Mundur dari Pegawai Kontrak
Selasa, 25 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Pasca terungkapnya salah satu Caleg Partai Nasdem Jembrana dari daerah pemilihan (Dapil) Mendoyo yang masih berstatus pegawai kontrak di Pemkab Jembrana, tiba-tiba secara mengejutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, tadi siang menerima surat pemberhentian Gusti Ayu Ketut Ernawati (28) sebagai pegawai kontrak.
Plh Ketua KPU Jembrana Nengah Suardana dikonfirmasi tadi siang membenarkan pihaknya telah menerima surat perbentian salah satu calon legislatif (caleg) diri Partai Nasdem Jembrana atas nama Gusti Ayu Ketut Ernawati (28) yang namanya telah terdaftar dalam DCT itu sebagai pegawai kontrak Pemkab Jembrana.
"Kita juga telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan sebagai pegawai kontrak. Kita terima tadi siang sekitar pukul 13.00 Wita yang diserahkan langsung oleh yang bersangkutan,” terang Suardana, Selasa (25/9/2018).
BACA JUGA : Badung Internasional Night Run Berhadiah 500 Juta, Tol Bali Mandara Akan Ditutup Sementara
Suardana didampingi Ketut Gde Tangkas Sudiantara dari Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jembrana mengatakan, surat pemberhentian bernomor 800/1147/Diskoperindag/201 diserahkan langsung oleh yang bersangkutan didampingi LO (laision officer) serta pengurus dan Ketua DPD Nasdem Jembrana Made Dwi Masti.
Dilihat dari suratnya kata Suardana, yang bersangkutan efektif diberhentikan sebagai tenaga kontrak di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jembrana per-tanggal 24 September 2018.
Dari keterangan yang bersangkutan sambung Suardana, ia mengaku tidak tahu jika harus menyerahkan surat pengunduran diri maupun surat pemberhentian dari instansi tempat bekerja. Apalagi katanya yang bersangkutan hanyalah seorang tenaga kebersihan dengan status kontrak yang sewaktu-waktu bisa diputus (diberhentikan).
"Surat sudah kita diterima. Selanjutnya kita akan koordinasikan dengan KPU Provinsi Bali karena hal ini tidak diatur dalam PKPU 20 tahun 2018," ujarnya.
Sementara Tangkas menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan himbauan kepada partai politik (Parpol) untuk mengawal kelengkapan syarat masing-masing calegnya, selain pengecekan yang dilakukan pihaknya (KPU).
"Setiap pertemuan dengan Parpol kami selalu tekankan itu. Ketika kami periksa berkasnya lengkap. Parpolnya sendiri juga mengaku tidak tahu kalau yang bersangkutan itu pegawai kontrak," pungkasnya.(BB)