Kasasi MA Turun, Hukuman Mantan Bupati Jembrana Winasa Ditambah Dua Tahun
Senin, 23 Juli 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Rupanya Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa benar-benar ditelanjangi dan saat ini telah mati suri. Mantan penguasa bumi Makepung selama dua preode ini bakal lebih lama lagi mendekam dibalik jeruji besi.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Winasa tersebut selama 6 tahun pidana penjara dalam kasus perjalanan dinas sewaktu masih menjabat sebagai Bupati Jembrana. Putusan kasasi tersebut naik dua tahun dari putusan pengadilan Tipikor Denpasar dan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali.
Informasi yang berhasil dihimpun baliberkarya.com, bertambahnya hukuman mantan bupati bergelar profesor tersebut berdasarkan petikan putusan 25 April 2018 nomor 389 K/Pid.Sus/2018, yang amar putusannya mengadili: Pertama, penolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: penuntut umum pada Kejari Jembrana, kedua memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bali tanggal 26 Juli 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar 9 Juni 2017.
Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa petikan putusan kasasi untuk kasus perjalanan dinas Winasa sudah diterima. Dia menjelaskan, putusan pada tingkat Tipikor Denpasar, Winasa diputus 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kemudian pada tingkat banding pengadilan tinggi putusan menguatkan putusan sebelumnya. Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum 7 tahun penjara,” terangnya, Senin (23/7/2018)
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi dengan putusan lengkap, Winasa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar R797.554.800. Pembayaran uang pengganti ini, diperhitungkan dengan penyetoran pengembalian kelebihan perjalanan dinas Winasa.
Apabila tidak membayar uang pengganti, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” katanya.
Putusan kasasi terhadap Winasa tersebut, merupakan kedua kalinya dalam dua tahun terlahir. Sebelumnya, MA memutus kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.322.000.000.
Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan. Sampai saat ini, Winasa belum membayar denda dan pengganti untuk kasus ini.
Sebelum kasus korupsi Stikes dan Stitna yang divonis 7 tahun, serta perjalanan dinas vonis 6 tahun, mantan bupati yang banyak memperoleh penghargaan rekor Muri itu sempat menjalani hukuman 2,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.
Bila dijumlahkan seluruh pidana penjara dari putusan tersebut, maka Winasa total menghabiskan waktu di usianya yang sudah tua kurang lebih 15 tahun di penjara rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



