Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bawa 40 'Pahe' Berisi Sabu, Dua Pemuda Bali Divonis 6 Tahun

Jumat, 13 Juli 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dua pemuda Bali bermana A.A Made Ngurah Surya Widura alias Gung De dan I Putu Arcana alias Putu Landep, divonis hukuman 6 tahun penjara.
 
 
Putusan yang diambil majelis hakim PN Denpasar pimpinan IA Adnya Dewi itu dibacakan Jumat (13/7).
 
Tak hanya dihukum penjara, kedua terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda Rp8 miliar atau subsider tiga bulan penjara.
 
Dalam amar putusnya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang menyatakan kedua terdekwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
 
"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dan menghukum terdakwa untuk membayar denda," sebut hakim dalam amar putusnya.
 
Putusan ini setidaknya 2,5 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 8,5 tahun penjara.
 
Sebagaimana dalam dakwaanya yang dibacakan dimuka sidang terungkap, kedua terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 18.30 Wita di Jalan Cokroaminoto Gang Merak No 6.
 
 
Diterangkan sebelum kedua terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 15.30 Wita, terdakwa Gung De memesan sabu kepada orang yang bernama Tu Arya.
 
Setelah itu, terdakwa Gung De meminta terdakwa Putu Landep untuk mengambil pesanan sabu tersebut di sebelah SD N 12 Pemecutan Kaja.
 
“Setelah terdakwa Putu Landep mengambil tempelan berupa dua buah bungkusan masing-masing 10F, Putu Landep membawa barang tersebut ke kamarnya,” sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
 
Diketahui, kedua terdakwa ini tinggal ditempat yang sama yaitu di Jalan Cokroaminoto Gang Merak No 6. Didalam kamar Putu Landep, kedua terdakwa memecah paketan sabu tersebut menjadi 40 paket lebih dengan berat yang berbeda.
 
“Sabu yang sudah dipecah oleh terdakwa Putu Landep disimpan dalam kaleng dan kotak warna hitam dan dimasukan kedalam kantong jaket yang digantung dalam gudang,”ungkap jaksa.
 
Namun, terdakwa Gung De meminta satu pekat sabu yang sudah disimpan itu kepada Putu Landep.“Setelah itu kedua terdakwa pegi ke arena tajen (Adu ayam),” kata jaksa sebagaimana dalam dakwaan.
 
 
Saat kedua terdakwa sedang asyik adu ayam, tiba-tiba datang polisi menangkap kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan. Saat itu terdakwa Gung De sempat membuang sabu yang ada di saku jaketnya.
 
Oleh petugas terdakwa minta memungut kembali sabu yang dibuangnya itu. Terdakwa tidak mau mengambil, sehingga petugas polisi yang mengambil sabu itu dengan disaksikan oleh saksi umum.
 
Petugas juga menggeledah terdakwa Putu Landep. Namun petugas tidak menemukan apa-apa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa Putu Landep. Dalam kamar ini, petugas hanya menemukan dua buah pipa kaca.
 
Penggeledahan juga dilakukan di dalam gudang, sebelah kamar terdakwa Putu Landep. Di dalam gudang ini petugas menemukan 40 lebih paket sabu dengan berat total 10.83 gram.(BB)


Berita Terkini