Hari Ketiga Dibuka, Pendaftar Caleg di KPU Jembrana Masih Nihil
Jumat, 06 Juli 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. KPU secara resmi sudah membuka pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Namun hingga saat ini satupun belum ada yang mendaftar.
BACA JUGA : Ini Inovasi Jembatan Timbang Cekik, Terapkan E-Tilang Bagi Truk Kelebihan Muatan dan Ukuran
“Pendaftaran calon anggota legislatif sesuai PKPU dibuka selama 14 hari mulai tanggal 4 sampai 17 Juli 2018,” terang Divisi Teknik Penyelenggara KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara, Jumat (6/7/2018).
Namun menurutnya, sampai hari ketiga ini belum ada yang mendaftar. Pendaftaran bakal calon (balon) anggota legislatif nantinya diajukan oleh partai politik (Parpol) dengan menyertakan beberapa pesyaratan termasuk rekomendasi dari parpol masing-masing sebagai syarat pencalonan.
Sedangkan persyaratan lain yang harus dilapirkan masing-masing balon lanjut Tangkas, foto copy ijasah terakhir minimal SMA sederajat yang dilegalisir, SKCK, poto terbaru ukuran 4x6 berwarna, KTP, surat keterangan (suket) dari Pengadilan, suket kesehatan dari rumah sakit, suket Jasmani dan rohani serta suket bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Di Jembrana ada 16 parpol. Dalam pileg semua parpol juga harus memenuhi kuota 30 persen perempuan," ujarnya.
Menurutnya, parpol dapat mengajukan balon anggota legislatif dalam jumlah maksimal sesuai kuota masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Di Jembrana terdapat 5 dapil diantaranya Dapil 1, Kecamatan Negara 10 kursi dengan kuota perempuan 3 orang, Dapil 2, Kecamatan Melaya 7 kursi dengan kuota perempuan 3 orang, Dapil 3, Kecamatan Pekutatan 3 kursi dengan 1 perempuan, Dapil 4, Kecamatan Mendoyo 8 kursi dengan kuota perempuan 3 orang dan Dapil 5, Kecamatan Jembrana 7 kursi dengan kuota perempuan 3 orang.
Tangkas menjelaskan, setelah pendaftaran tahapan selanjutnya verifikasi administrasi dan jika ditemukan kesalahan atau kekurangan maka dilakukan verifikasi perbaikan daftar dan syarat calon dari tanggal 1 sampai 7 Agustus.
"Ada beberapa tahapan yang harus dilalui termasuk mengganti bakal calon, tapi dilakukan sebelum ditetapkan menjadi DCT. Kalau kuota perempuan 30 persen wajib dipenuhi oleh setiap parpol," pungkasnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
OJK Nilai Sektor Keuangan Kuat di Tengah Turbulensi Global
08 Januari 2025
Pohon Jati Tumbang Hantam Truk di Gilimanuk, Sopir Luka-luka
07 Januari 2025