Bawa 15 butir Ineks, Terdakwa Asal Malaysia Terancam 15 tahun
Senin, 25 Juni 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk kedua kalinya terdakwa asal Malaysia didudukkan di PN Denpasar. Jika sebelumnya terdakwa Chan Heng Joon (30) divonis hakim atas kasus narkotika dengan menjalani rehab selama 1 tahun.
Kini dalam kuasa hukum yang sama terdakwa Mohammad Eryfan Bin Jamaluddin (23), warga asal Malaysia yang didampingi Edward Pangkahila.,dkk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/6).
Terdakwa diamankan karena kedapatan mengimpor, memiliki, menyimpan dan meyalahgunakan narkotika jenis pil ekstasi.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dwipa Umbara mendakwa Jamaluddin dengan Pasal 113 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir dengan berat keseluruhan sebanyak 4,10 gram," kata JPU dalam persidangan.
Penangkapan terdakwa, bermula saat petugas di terminal kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Kabupaten Badung, Bali dari Kuala Lumpur, Malaysia pada 4 Maret 2018, Pukul 20.15 Wita melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan X-ray di bandara setempat.
Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai membawa terdakwa dan barang bawaannya ke tempat khusus pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian terdakwa, petugas menemukan satu plastik klip pada celana dalam terdakwa.
Setelah barang bukti diambil petugas, ternyata di dalam plastik klip itu berisi 15 butir pil ekastasi yang terdiri atas tujuh pil ekstasi berwarna merah mudah dan delapan pil ekastasi (MDMA) berwarna kuning.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku barang terlarang itu miliknya yang dibeli dari temannya bernama Ipan di Kuala Lumpur sebanyak 17 butir dengan harga 200 ringgit Malaysia.
Sebelum tiba di Bali, terdakwa sudah menggunakan dua butir pil ekstasi itu disalah satu klub malam di Kuala Lumpur, kemudian sisanya dibawa terdakwa saat hendak berlibur ke Bali.
Dari hasil penemuan narkotika ini, terdakwa dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Bali pada 5 Maret 2018, Pukul 12.00 Wita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(BB)