Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mantap! Ratusan Warga Tiongkok 'Penipu Online' Akhirnya Dideportasi dari Bali

Rabu, 06 Juni 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Ratusan warga negara China (kini Tiongkok) yang melakukan penipuan online dideportasi kembali ke negara asalnya Rabu, (6/6) di Bandara Ngurah Rai, Bali.
 
Mereka secara simbolis diserahkan kepada polisi Tiongkok oleh pihak Polda Bali.
 
 
Sekira pukul 10.45 Wita ratusan warga China ini dengan mengenakan kaos berwarna putih tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan langsung digiring ke Teminal Keberangkatan Internasional. 
 
"Hari ini mereka kami serahkan kepada polisi China. Secara keseluruhan orang asing asal Tiongkok ini ada 105 orang. Yang diamankan di tiga lokasi di wilayah Denpasar dan Badung," jelas Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Wayan Sunartha. 
 
Dia menegaskan, ratusan wisatawan asal Tiongkok yang melakukan penipuan online di Bali diserahkan ke polisi China untuk diproses lebih lanjut. Untuk menangani kasus ini pihaknya bekerjasama dengan pihak Imigrasi dan polisi China. 
 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang tersebut diamankan di tiga lokasi  pada 1 Mei 2018 yang ada di  Jalan Perumahan Mutiara Abianbase no 1,  Mengwi, Badung, dengan barang bukti ada Telephone 51 unit,  Laptop 1 unit, Paspor 43 buah,  Handphone 5 unit, Router 2 unit, Printer 2 unit, HUB 26 unit. 
 
Dan lokasi kedua berada di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar, dengan barang bukti  Handphone 20 unit,  Router 13 unit,  Laptop 2 unit, dan Paspor 1 buah. 
 
 
Sedangkan TKP ketiga ada di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar, dengan barang bukti Router 3 unit,  Laptop 2 unit,  Paspor 38 buah, dan HUB 1 unit. 
 
Modus para warga China ini melakukan penipuan secara online dengan berpura-pura sebagai aparat hukum dan meminta sejumlah uang kepada para korban. 
 
Sekitar 36 hari pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.  "Ya mereka akan langsung dibawa ke China," ungkapnya. 
 
Meski sudah diserahkan kepada pihak polisi China, pihaknya mengaku tidak mengetahui siapa orang yang membantu mereka menyewakan rumah dan mencari pembantu. Dia menjelaskan, kemungkinan memang sudah ada warga China yang fasih berbahasa Indonesia. 
 
 
Sementara 11 Warga Negara Indonesia yang ikut diamankan pada waktu itu hanya sebagai saksi. "11 orang WNI yang ikut diamankan mereka hanya sebagai saksi,"ujarnya. 
 
 
Selama melakukan penipuan di Bali, menurutnya para pelaku memakai paspor dengan tujuan wisata.  Dan ternyata warga China tersebut masuk ke Bali tidak melalui bandara Internasional Ngurah Rai. 
 
Ditambahkan Kepala Imigarasi Ngurah Rai, Amran Aris mengatakan, bahwa mereka telah melanggar ke imigrasian. 
 
"Jelas mereka melanggar keimigrasian. Sangsinya mereka tidak boleh ke Indonesia selama 6 bulan," jelasnya. Pihaknya mengaku tidak ada kesulitan mendeportasi ratusan warga China tersebut. 
 
"Dari negara China telah mencarter dua pesawat untuk menjemput mereka," tandasnya. (BB)


Berita Terkini