7 Komplotan Kepruk Kaca Mobil Dituntut 20 Bulan Penjara
Rabu, 16 Mei 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kawanan pencuri lintas pulau yang berjumlah 7 orang masaing-masing, Alan Bin Suharda (39), Abasirin 26), Zaidan (28), Yupran (26), Candra alias Indra Barak Hendra (29), dan Ria Candra alias Candra (32) dituntut hukuman sama rata, yaitu 1 tahun dan 8 bulan penjara (20 bulan).
BACA JUGA : Pertama di Indonesia! Mulai Agustus, Pajak Warga Bali Akan Dilayani di Rumah Lewat 'Si Kancil'
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Perbuatan para terdakwa yang semuanya beralamat di Bengkulu itu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, jaksa Kejari Denpasar itu akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 bulan.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," sebut Jaksa sebagaimana dalam suatu tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang.
Atas tuntutan itu, para terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu langsung mengajukan pembelaan yang intinya mohon keringanan hukuman. Selain itu para terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya.
BACA JUGA : Mantra-Kerta ke Ombudsman, Ketua Umar: Program Paslon Sangat Visioner Bukan Sekedar Teori
"Sidang kita tunda hingga pekan depan untuk pembacaan putusan," kata Hakim Ginarsa.
Sementara itu sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan dimuka sidang, sebelum para terdakwa ini didatangkan, mereka terlebih dahulu merancakan aksi pencurian ditempat asal mereka yaitu di Bengkulu, Sumatera Selatan.
Setelah sepakat, para terdakwa ini pada tanggal 14 Januari 2018 bergerak menuju ke Lombok. "Sampai di Lombok para terdakwa sempat menyewa hotel. Namun mereka tidak berhasil melakukan aksi pencurian," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
Gagal di Lombok, para terdakwa akhirnya sepakat untuk melakukan aksi pencurian di Bali. Para terdakwa akhirnya tiba di Bali pada tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WITA.
"Sampai di Bali para terdakwa langsung mencari penginapan di daerah Kuta," ungkap Jaksa.
Setelah beberapa hari di Bali, barulah pada tanggal 24 Januari 2018 para terdakwa menemukan sasaran. Yaitu sebuah mobil Grand Livina yang dikemudikan saksi korban Eliot Lee yang sedang parkir di sebelah rumah makan di Jalan Dewi Sri, Kuta.
Terdakwa Abasirin mendekati mobil tersebut dari sebelah kiri. Sampai disamping mobil, terdakwa memasukan pecahan keramik dari busi motor kedalam mulutnya dan disemburkan ke arah kaca mobil hingga pecah. Dalam mobil tersebut para terdakwa berhasil mengambil 2 buah tas.
Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa terus berlanjut hingga akhirnya mereka tertangkap polisi. Atas aksi pencurian yang dilakukan para terdakwa itu, saksi korban Stefanus Eliot Lee mengalami kerugian senilai Rp 110 juta.(BB)