Diduga Giring Warga Pilih Koster-Ace, Kaling Kwanji 'Dihajar' 18 Pertanyaan
Minggu, 06 Mei 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Surat dengan kop bertuliskan Lingkungan Kwanji Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang ditandatangani I Nyoman Budha Arka diproses.
Budha Arka yang merupakan kepala lingkungan (kaling) setempat memberikan klarifikasi terkait kebulatan tekad warga Kwanji untuk memenangkan paslon Wayan Koster- Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan memenangkan I Made Ardana sebagai Perbekel Sempidi.
Terlapor diperiksa oleh Divisi Hukum Panwaslu Kecamatan Mengwi, Made Adi Purnawan didampingi Ketua Panwaslu Kecamatan Mengwi I Nyoman Puspana dan Divisi Pencegahan Putu Widhana Jina Mukti.
"Kita baru selesai klarifikasi tiga orang. Kepala Lingkungan Kwanji sebagai terlapor atas nama I Nyoman Budha Arka dan 2 warga Lingkungan Kwanji sebagai saksi terlapor atas nama I Putu Anom Pujana, 30, dan I Nyoman Widiartha, 50," ucap Ketua Panwaslu Badung I Ketut Alit Astasoma, Sabtu (5/5) siang kemarin.
Menurutnya, Panwaslu Badung saat ini masih melakukan kajian. Termasuk melengkapi dan memeriksa alat bukti temuan panwaslu.
BACA JUGA : Mimih Ratu! Partai Berkarya Jembrana Kisruh
"Kita sudah tangani temuan itu. Karena ada waktu 3+2 untuk penanganan kasus," jelasnya.
Klarifikasi terkait isi berita acara rapat yang ditandatangani Kaling Kwanji I Nyoman Budha Arka, 16 April 2018 lalu, ungkapnya dilakukan oleh Panwas Kecamatan Mengwi karena locus delicty temuan tersebut di Kecamatan Mengwi. Temuan tersebut tegasnya pertama kali diketahui pada Jumat (4/5).
Menurut Astasoma, terlapor I Nyoman Budha Arka 'dihajar' 18 buah pertanyaan. Sementara dua orang warga lainnya yang berstatus saksi dicecar masing-masing 12 pertanyaan.
"Panwascam Mengwi dan Panwaslu Badung telah melakukan klarifikasi dan pengkajian termasuk melengkapi alat bukti dan memeriksa kelengkapan alat bukti atas temuan Panwascam Mengwi pada Jumat, 12 Mei 2018," tegasnya.
Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, Panwaslu Badung mengawasi dugaan pelanggaran dalam acara kebulatan tekad warga Lingkungan Kwanji Kelurahan Sempidi untuk memenangkan paslon Wayan Koster- Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) dan I Made Ardana sebagai Perbekel Sempidi.
Dua keputusan di atas tertera dalam surat yang ditandatangi I Nyoman Budha Arka, Senin, 16 April 2018. Surat menyebutkan pada Minggu, 15 April 2018 pukul 19.00 bertempat di Bale Banjar Kwanji Kelod, Lingkungan Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung warga setempat melakukan rapat.
Agenda yang dibahas menindaklanjuti keputusan rapat kelompok kerja (Pokja) Desa Adat Sempidi-Kwanji tanggal 16 Juli 2017 terkait sosialisasi perubahan status kelurahan menjadi desa dinas dan mensosialisasikan Pilgub Bali.
Panwaslu memasang Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota untuk menjerat terlapor.(BB)