Diduga 'Langgar Etik', Kasus Komisioner KPU Badung 'Man Tayax' Akan Dibawa DKPP
Jumat, 04 Mei 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Komisioner KPU Badung Nyoman Sukataya alias 'Man Tayax' diduga melakulan pelanggaran etik terkait postingan di akun facebook miliknya pada Minggu (29/4/2018).
Dalam postingannya 'Man Tayax' menulis “Berada di bawah bayang2 nama besar Ayah gak berarti bisa spt ayah, hanya mampu buat pasar malam, dikasi ukupan 2 kali pun ga tahu terima kasih, kini jadi kusir calo ORBA..”. postingan ini kemudian menjadi konsumsi pemberitaan sejumlah media massa.
Terkait hal tersebut, pihak panwaslu Badung telah memanggil Man Tayax dan melakukan kajian. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan ke Bawaslu Bali.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali Ketut Sunadra saat ditemui di Bawaslu Bali pada Jumat (4/5/2018) telah menerima laporan Panwaslu Badung.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan berkas dari Panwaslu Badung dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik," kata Sunadra.
Bawaslu sendiri menurutnya telah melakukan supervisi ke Panwaslu Badung dalam menyelesaikan persoalanan Man Tayax tersebut.
Sunadra menjelaskan, kewenangan Bawaslu adalah melakukan pengawasan administrasi tahapan pemilu. Sementara berkaitan dengan pelanggaran etik merupakan ranah dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Karena itu, berkas hasil kajian atas dugaan pelanggaran etik 'Man Tayax' akan diserahkan kepada DKPP untuk proses lebih lanjut.
Laporan Panwas Badung sendiri akan diplenokan terlebih dahulu oleh Bawaslu Bali sebelum diserahkan ke DKPP. "Memang suda kami baca dan ada dugaan pelanggaran etik, tapi secara prosedur dikaji dulu oleh Bawaslu kemudian diputuskan dalam pleno kemudian diteruskan ke DKPP," tegas Sunadra mengakhiri.(BB).