Tim Hukum Mantra-Kerta Laporkan 'Man Tayax' Komisioner KPU Badung ke Bawaslu
Jumat, 04 Mei 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Tim hukum pasangan calon gubernur Bali nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra – Ketut Sudikerta (Mantra Kerta) melaporkan Komisaioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung Nyoman Sukataya atau Man Tayax ke Bawaslu Bali pada Jumat sore (4/5/2018).
Tim hukum Mantra Kerta yang dipimpin Togar Sitomorang tiba di Bawaslu Bali pada pukul 16.00 Wita. Laporan ini diterima Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali Ketut Sunadra.
Dalam laporannya Togar mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Sukataya melalui postingan facebooknya pada Minggu (29/4/2018) silam.
"Kedatangan tim hukum Mantra-Kerta untuk melaporkan Komisioner KPU Badung Nyoman Sukataya alias Man Tayax atas postingannya di akun facebook 29 April lalu. Kami meminta bawaslu bertindak untuk mengkarifikasi maksud postingan yang bersangkutan," kata Togar.
Proses klarifikasi terhadap Man Tayax menurutya penting untuk mengetahui apakah postingan tersebut masuk kategori pelanggaran etik penyelenggara pemilu atau pelanggaran UU ITE.
"Kami merasa postingan tersebut merugikan pasangan Mantra-Kerta apalagi dilakukan Komisioner KPU. Jika postingan itu menyangkut nama seseorang maka bisa ditarik ke ranah pidana," jelas Togar.
Seperti diketahui, Nyoman Sukataya alias Man Tayax melalui akun media sosialnya membuat postingan bertulis “Berada di bawah bayang2 nama besar Ayah gak berarti bisa spt ayah, hanya mampu buat pasar malam, dikasi ukupan 2 kali pun ga tahu terima kasih, kini jadi kusir calo ORBA..”.
Nah, postingan salah satu petugas penyelanggara pemilu yang semestinya netral dan bijak bertutur kata ini yang kemudian dinilai bertentangan dengan kode etik sebagai penyelenggara pemilu.(BB).