Terjebak Sindikat Narkoba, Ibu Dua Anak Ini Terancam Hukuman Berat
Kamis, 03 Mei 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ni Luh Putu Mega Karisma (25) ibu dua anak ini hanya bisa tertunduk pasrah sambil menangis di dalam ruang sidang PN Denpasar, Kamis (3/5).
Terdakwa diduga menjadi korban kelicikan sindikat Narkotika lintas pulau saat diminta mengantar barang yang tanpa diketahui isinya adalah narkotika jenis Sabu.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Mega Kharis menjawab semua pertanyaan baik dari Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukumnya.
Dengan nada memelas, Mega coba berterus terang terkait bagaimana dirinya bisa terjerumus dalam kasus ini.
Saat itu, Mega di depan majelis hakim diketuai Hakim I Ketut Suarta, awal mula dirinya berkenalan dengan Dendy yang kini masih berstatus narapidana.
Dendy inilah yang menjebak Mega dengan cara menyuruhnya mengambil semua boneka di tempat kos Olla pacar Dendy. "Saya baru tau setelah polisi datang periksa isi boneka. Saya tidak tau sejak awal kalau ada narkoba di dalam boneka," ucapnya lirih.
Terdakwa yang saat itu terhimpit ekonomi disaat harus menjanda dan suami yang telah meninggal serta harus menafkahi dua anak yang masih kecil. Membuat Ia menerima bayaran hanya mengantar boneka milik Olla.
Sebelumnya ia mengaku sempat curiga, tetapi karena terhimpit ekonomi sehingga tidak berpikir panjang.
Dalam pengakuannya, Mega mengenal Dendy dari seorang temannya bernama Hellen yang hendak diajak bekerja sama dalam bisnis jual beli online.
Dari perkenalan itulah, Mega akhirnya diminta mengambil semua boneka di kamar kos Olla dengan diiming-imingi akan dikasih boneka.
Seperti jawabannya saat dicecar pertanyaan oleh Hakim Suarta mengenai bagaimana dia bisa mengenal Dendy dan orang-orang dekatnya.
Sementara, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alit Sustika apakah dirinya tidak menaruh curiga dengan boneka yang berisi 592 gram sabu-sabu, Mega mengaku tidak punya sama sekali.
"Jawaban anda tidak masuk akal. Apa saudara tidak merasa boneka ringan itu terlalu berat? Ini 500 gram lebih lho?" ujar penuntut umum sambil memegang boneka beruang yang jadi barang bukti di persidangan. "Tidak curiga," jawab Mega dengan singkat.
Sialnya saksi Olla yang dihadirkan dalam persidangan justru membantah keterangannya sendiri di kepolisian. Saksi Olla membantah kalau boneka itu miliknya, bahkan saksi mengaku tidak mengenal Dendy yang menyuruh terdakwa mengambil boneka di kamar kos Olla.
BACA JUGA : Ribuan Anggota FKPM 'Bulat' Dukung Mantra-Kerta
Anehnya terdakwa mengakui tidak mengenal Dendy dan pernah bertemu Dendy yang dikenalnya sebagai kekasih Olla. Ia hanya mengetahui bahwa dia dihubungi Dendy dari dalam lapas.
Pun demikian saat disinggung apa dia sudah menerima uang sebagai upah dari Dendy. "Cuma dikasih uang Rp 150 ribu oleh Olla," tuturnya.
Dalam sidang sebelumnya, Mega didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimalnya hukuman mati. Dan, pasal 112 ayat 2 pada undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(BB)