Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dua Terdakwa Pembunuh Berencana Bule Belanda Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis, 03 Mei 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dua terdakwa kasus pembunuh WN Belanda, Robert Goelhoed dituntut sama oleh Jaksa masing-masing 18 tahun penjara.
 
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan, Kamis (3/5) PN Denpasar. Begitu mendengar tuntutan jaksa kedua terdakwa Winda Wilantara (23) dan Andika Budiyanto (30) langsung menangis.
 
 
Di ruang sidang yang diketuai Majelis Hakim Ketut Suarta tersebut,  JPU medakwa kedua terdakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dalam dakwaan terungkap, perbuatan kedua terdakwa kepada korban dilakukan pada 26 Oktober 2017, Pukul 15.30 Wita di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Bali, Jalan Ambon, Komplek Amsterdam A Nomor 7.
 
Terdakwa awalnya kesal kepada korban karena saat terdakwa Winda Wilantara ingin berhenti bekerja di rumah korban, namun korban justeru meminta terdakwa untuk mengganti kerugian alat pemanas air milik korban yang pernah dirusak terdakwa Winda.
 
 
 
Sebelum terjadi pembunuhan, terdakwa Winda Wilantara bersama terdakwa Andika sudah melakukan perencanaan pembunuhan terjadi korban pada 25 Oktober 2017, Pukul 01.15 Wita saat tinggal di Kondotel milik korban di Jalan Dewi Sri Kuta, Badung.
 
Kedua terdakwa berniat untuk merampas barang milik korban seperti dua mobil milik korban dengan berencana melakukan aksi pembunuhan di kediaman korban. 
 
Pembunuhan itu terjadi, usai korban meminta kedua terdakwa untuk melakukan kegiatan asusila sesama pasangan sejenis itu di kamar mandi kediaman korban.
 
Karena kesal dan merasa dilecehkan, Winda langsung mangambil besi barbel yang sudah disiapkannya dan memukul kepala korban dengan besi itu sebanyak dua kali yang dibantu rekannya Andika Budiyanto hingga mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah di kamar mandi.
 
Tidak hanya menggunakan besi barbel, kedua terdakwa juga menggunakan kapak untuk menghabisi nyawa korban di dalam kamar mandi hingga korban tewas. 
 
 
Kemudian, kedua terdakwa meninggalkan korban dan polisi berhasil membekuk keduanya pada 7 November 2017 di rumah terdakwa Winda Wilantara di Kampung Agung Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
 
Kemudian, terdakwa Andika Budiyanto ditangkap petugas pada 9 November 2017 di rumah orang tuanya di Perum Komplek Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.(BB)


Berita Terkini