Ungkap Ribuan Pil Ekstasi, Polisi Tangkap Kurir Narkoba Antar Pulau
Jumat, 20 April 2018
Polda Bali
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ditresnarkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi Jumat (20/4) sekira pukul 00.30 wita.
Tersangka berjumlah dua orang masing-masing berinisial VHP dan IAG yang ditangkap di jam yang sama namun dengan lokasi yang berbeda.
Wakil Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mengungkapkan, berawal dari informasi adanya seorang pria yang membawa sediaan narkotika jenis ekstasi dari Jakarta petugas kemudian membuntuti yang bersangkutan hingga di perbatasan Selemadeg, Tabanan.
Tersangka berinisial VHP (L,41) berhasil dibekuk sekira pukul 01.30 wita tepatnya di Jalan Ngurah Rai Dusun Bajera, Selemadeg, Tabanan. Petugas kemudian menggeledah yang bersangkutan dan menemukan 2930 butir ekstasi dengan berat 878 bruto atau 842 netto di tas selempang tersangka berwarna hitam.
"Kita amankan dan kita geledah ternyata si VHP ini membawa ekstasi di tas selempangnya. Peran tersangka adalah kurir rencananya barang akan diedarkan di Bali dan Lombok dan barang katanya ambil di Jakarta. Harga jual sekitar Rp600-700 ribu per butirnya jadi kalikan saja dengan 2930 butir berapa tuh," ujar AKBP Sudjarwoko, dikonfirmasi Jumat (20/4) sore.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan BB 4 paket plastik klip berwarna bening berisi masing-masing 250 pil berwarna hijau berlogokan Omega dengan jumlah total 1000 butir, 4 plastik klip warna bening berisi masing- masing 250 pil warna hijau berlogokan Omega dengan jumlah total 1000 butir, 250 butir pil warna hijau berlogo, 180 butir pil warna hijau berlogo Omega dan 1 paket plastik bening yang didalamnya berisi 50 paket plastik bening, masing-masing berisi 10 butir dengan total 500 butir.
"Jadi BB total 2930 butir semua sediaan ekstasi," imbuhnya.
tersangka IAG
BACA JUGA : Dinilai Keterlaluan Eksploitasi Mahania di Kampanye, Bawaslu dan KPPAD Akan Panggil Paslon
Sementara rekan tersangka berinisial IAG (L,35) yang merupakan penunjuk jalan diamankan di Gilimanuk, tepatnya di Jalan Gurami Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Jembrana sekira pukul 02.20 wita. Dari IAG nihil ditemukan Barang bukti (BB) narkoba. (BB)