Terdakwa Korupsi Bibit Sapi Betina 'Bebas', Kejari Jembrana Kasasi
Selasa, 17 April 2018
nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Sejak perkara di putus di Pengadilan Tipikor, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana belum juga menerima salinan putusan bebas atas perkara korupsi pengadaan bibit sapi betina dengan terdakwa DIrektris CV Duta Karya Raya (DKR) K. Rawi Adnyani.
Namun demikian Kejari Jembrana tetap mengajukan mengajukan upaya hukum lagi berupa kasasi pada Mahkamah Agung (MA), bukan upaya banding. Upaya kasasi tersebut karena terdakwa langsung bebas dari segala tuntutan.
Kasi Pidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan dikonfirmasi wartawan tadi siang mengatakan, pernyataan kasasi pada MA tersebut disampaikan Senin (16/4) lalu.
istimewa terdakwa K.Rawi Adnyani
“Selanjutnya kami akan mengirimkan memori kasasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari setelah pernyataan kasasi. Secepatnya nanti kami kirim memorinya,” terangnya, Selasa (17/4/2018).
BACA JUGA : Awasi WNA, Kesbangpol Denpasar Lakukan Pendataan
Budiawan mengaku hingga saat ini salinan putusan memang belum diterima. Padahal, setelah sidang putusan sudah meminta salinan putusan untuk dipelajari dan selanjutnya untuk membuat memori kasasi. Namun demikian, pihaknya masih menyimpan rekaman proses sidang putusan untuk menyusun memori kasasi.
Terkait dengan dua tersangka lain yang masih dalam proses penyidikan, perbuatan, peran dan kewenangan yang berbeda dengan K. Rawi Adnyani. Karena itu, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Menurutnya, untuk tersangka YA saat ini berkas masih dalam perbaikan. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial KW, salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana masih dalam proses pemberkasan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, penyidik masih memproses tersangka lainnya. Berkas tersangka YA itu akan dilimpahkan lagi ke Kejari Jembrana. Sedangkan tersangka lainnya KW juga masih dalam proses penyidikan.
Dalam pengadaan bibit sapi pada program pertanian terpadu (Pepadu) tersebut, K Rawi Adnyani selaku rekanan pengadaan bibit sapi memberikan uang pada kelompok tani untuk membeli sendiri bibit sapi bantuan pemerintah.
Sehingga, sapi yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan Rp 82 juta.(BB)