Terbongkar! Polisi Ungkap 888 KTV, Kuta Tempat Karaoke Prostitusi Terselubung
Minggu, 08 April 2018

Polresta Denpasar
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar berhasil melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para pelaku prostitusi Sabtu (7/4/2018) dinihari sekira pukul 00.30 wita.
"Kami lakukan penangkapan lokasi di 888 KTV Jalan Raya Kuta dilakukan oleh unit V Satreskrim. Bersama para pelaku, diamankan BB (barang bukti) berupa alat kontrasepsi yang sudah terpakai, uang dan bukti lainnya," jelas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Minggu (8/4).
Saat ini, katanya, masih dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang termasuk pelaku berinisial F yang berperan sebagai Papi.
888 KTV sendiri merupakan sebuah tempat hiburan malam dengan fokus di karaoke berlokasi di Jalan Raya Kuta dan menjadi bagian dari suatu hotel. Di sana, tersedia room karaoke dengan paket-paket menarik yang ditawarkan seperti paket siang dan malam, imbuhnya.
Prostitusi ini dibalut dengan gemerlapnya karaoke yang dilakukan di Karaoke KTV 888 Kuta Badung.
"Dua pekerja seks komersial (PSK) sekaligus sebagai pemandu lagu (PL) diamankan," ungkapnya.
Prostitusi ini bisa dibongkar saat pihak Polresta Denpasar berhasil memperoleh informasi bahwa sering terjadi praktik prostitusi yang dilakukan di wilayah Kuta. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit V Satreskrim Polresta Denpasar untuk melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan akhirnya diketahui ada dua orang PL (pemandu lagu) yang melayani booking order (BO) pelanggannya.
Pihaknya menyatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi di wilayah Kuta. Akhirnya didapatkan sepasang pasangan yang sedang bersenggama di sebuah hotel. Kemudian dilakukan penangkapan dan penyelidikan hingga diketahui bahwa seorang PL.
"Jadi informasi masyarakat kemudian kami kembangkan dan terbongkar (PSK) adalah pemandu lagu di KTV 888," ucapnya.
Dari para pelaku, diamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi yang sudah terpakai, uang dan bukti lainnya. Kasus tersebut kini dalam penyidikan Satreskrim Polresta Denpasar.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terpopuler



