Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Parah! Dipicu 'Miskom' Bahasa, Buruh Mabuk Aniaya Rekannya Sesama Warga Sumba

Selasa, 20 Maret 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Polsek Kuta Selatan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Aneh, hanya karena miss komunikasi bahasa daerah sesama warga Sumba baku pukul. Sehingga empat orang menjadi korban aksi penganiayaan.
 
 
Buntut peristiwa itu, dua pelaku pengeroyokan empat warga Sumba Lukas Jamak (18), Melkianus Malo Lende (32) asal Sumba Barat Daya, Frans Gono Ate (37) asal Sumba Barat dan Lambertus Adi Papa (34) asal Sumba Timur, yang dikeroyok pada Minggu (18/3) lalu sekira pukul 22.00 wita di TKP Bedeng, Jalan Taman Ambengan, Gang Subur, Jimbaran kini diamankan Polsek Kuta Selatan.
 
"Pelaku atas nama Daniel Dengi Kaka (32) dan Agustinus Dara (32) keduanya bekerja sebagai buruh proyek asal Kodi, Sumba Barat Daya, NTT. Kita tangkap Selasa (20/3) tadi sekira pukul 09.30 wita, di TKP Bedeng, Jalan Tukad Pungut, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung," ujar Kapolsek Kuta Selatan Kompol Nengah Patrem, Selasa (20/3).
 
keterangan : pelaku Agustinus Dara 
 
Penganiayaan tersebut menurut Kapolsek, lantaran salah paham tentang bahasa daerah masing-masing antara pelaku dengan korban.
 
"Disamping itu kita duga sudah didahului dengan mengkonsumsi minuman beralkohol atau miras," imbuh Kapolsek. Ditanya apakah para pelaku dan korban ada keterkaitan dengan jaringan ormas, Kapolsek membantahnya. Ditegaskannya, kasus tersebut murni karena salah paham.
 
"Mereka buruh proyek (pelaku) dan salah paham antara sesama orang Sumba, jangan dikait-kaitkan dengan hal lain," tandasnya.
 
 
Pasca pengeroyokan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke salah satu toko bangunan di Gelogor Carik, namun nihil.
 
'Kita peroleh info juga katanya pelaku kabur ke daerah Mengwi, namun nihil karena pelaku selalu berpindah-pindah," tambah Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Andi Yaqin.
 
Kemudian Selasa (20/3) sekira pukul 09.30 wita didapat informasi pelaku ada di Bedeng di Jalan Tukad Pungut Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
 
"Para pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan," kata Kanit seraya menambahkan modus pelaku adalah memukul pelapor Melkianus Malo Lende (32) pekerjaan karyawan swasta dengan menggunakan kayu usuk.
 
keterangan : pelaku Agustinus Dara 
 
Untuk diketahui, peristiwa yang terjadi di depan kosan Perumahan Taman Ambengan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Minggu ini disebut-sebut disebabkan karena selisih paham sesama orang Sumba dimana mereka sebelumnya minum-minum di bedeng.
 
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut diduga karena salah paham antara pelaku Daniel dan korban bernama Frans Gono Ate alias Adel. 
 
 
Dikabarkan, pelaku Daniel Kaka datang ke kamar korban Frans Gono Ate alias Adel sekitar pukul 18.30. Setelah pintu kamar digedor oleh Danil, Adel lalu keluar dari kamar dan menanyakan apa maksud dan tujuan yang terkesan mengganggu ketenangan korban.
 
Menurut informasi, Daniel datang dalam kondisi mabuk dengan memegang kayu sambil marah-marah. Kemudian terjadi aksi adu mulut di antara keduanya. Pertengkaran itu kemudian bergeser ke halaman kosan. Daniel memukul Adel menggunakan kayu sehingga pelipis bagian kiri mengalami luka terbuka.
 
Pada saat yang bersamaan, datang Lukas Jamak alias Pito, dan Melkianus Malo Lende alias Melki. Sebelumnya, Lukas alias Pito dan Melki sempat minum arak di kosan Melki di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Gang Melanting Sari, depan SLB.
 
Pada awalnya, mereka berniat melerai, namun pelaku bernama Dara memukul Pito. Beruntung Melki menangkis pukulan tersebut. Keduanya langsung dikeroyok hingga mengalami luka terbuka pada pelipis dan kepala mereka pun benjol-benjol.
 
 
Mendengar ada keributan, teman sebelah kos Pito yang bernama Lambertus Adi Papa (34) keluar dan berusaha melerai. Namun dia (Lambertus) ikut dikeroyok hingga mulut keluar darah, dan mengalami luka terbuka di dagu dan dahi kiri benjol.
 
Tiga orang korban langsung dilarikan ke RS Unud Jimbaran. Sedangkan satu orang saksi korban Melki dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan. Para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun pidana penjara. (BB)


Berita Terkini