Petinggi 14 Parpol Hadir. Ini Nomor Urut Parpol Pemilu 2019!
Minggu, 18 Februari 2018
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Sejumlah Ketua Umum dan petinggi dari 14 partai politik (Parpol) yang menjadi peserta pemilu 2019 hadir ke Kantor Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (18/2/2018) mulai pukul 18.30 wib.
Kedatangan para petinggi parpol tersebut tak lain adalah untuk mengambil undian nomor urut peserta pemilu 2019.
Berdasarkan pantauan, hadir di antaranya Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo, dan beberapa petinggi lain.
Prabowo Subianto tidak mengucapkan sepatah katapun saat tiba. Ia melenggang langsung masuk ke gedung utama.
Adapun Hasto sempat menyapa awak media. Dia mengatakan, Ketua Umum PDI-P rencananya akan tiba sesaat lagi untuk pengambilan nomor urut.
"Buat kami, yang penting partai bergerak kepada rakyat dengan identitas PDI-P, dengan banteng moncong putihnya di tengah rakyat," kata Hasto.
Dia menuturkan, partainya akan mengikuti tahapan pemilu sebaik-baiknya. Sementara itu, masa dari 14 parpol di luar gedung terus bersorak-sorai, dan meneriakkan yel-yel.
Malam ini, empatbelas parpol akan mengambil undian nomor urut di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pengambilan nomor urut akan berlangsung mulai pukul 19.00 wib. Adapun mekanismenya, partai politik hadir dan duduk sesuai urutan abjad nama partai politik, mulai Partai Amanat Nasional (PAN) dan terakhir Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, partai politik mengambil nomor antrean untuk mengambil nomor urut.
"Partai politik maju mengambil nomor urut sesuai nomor antrean. Kemudian, partai politik menunjukkan hasil undian nomor urut kepada peserta rapat dan media," kata Hasyim.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan 14 parpol peserta pemilu 2019. Mereka memenuhi syarat administratif dan verifikasi faktual.
Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.(BB/KPS)