KPUD Bali Berharap Paslon Cagub Bali tak Terjerat Kasus Seperti Cagub NTT
Senin, 12 Februari 2018
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. KPUD Bali berharap jika kedua kandidat pasangan calon (Paslon) cagub Bali tidak terjerat kasus hukum seperti yang dialami oleh Cagub NTT Marianus Sae yang diusung PDIP, yang dijaring KPK dalam operasi tangan (OTT) sehari sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat ditemui di Kantor KPUD Bali, Senin (12/2/2018). Ia berharap agar Paslon yang sudah ditetapkan di Bali jangan sampai terkena kasus hukum karena akan berdampak pada tahapan dan proses yang sudah ada.
"Untuk di Bali belum pernah terjadi dimana paslon terjerat kasus hukum, tetapi kemungkinan itu selalu ada. Kita lihat saja nanti substansinya, apakah itu secara normatif Paslon yang bersangkutan masih memenuhi syarat atau tidak. Misalnya terkait dengan ancaman pidana, kalau Paslon yang bersangkutan masih dalam proses hukum, tentu saja kita akan menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi kalau sudah merupakan keputusan yang bersifat tetap dan berpengaruh terhadap syarat pencalonan Paslon maka KPU harus mengevaluasi Paslon yang bersangkutan," ujarnya.
Menurutnya, bila proses ini terlalu berlarut-larut, maka akan berdampak pada tahapan Pilgub selanjutnya. Dampak yang paling dirasakan adalah batas waktu bagi KPU untuk mempersiapkan logistik, pengaturan masa kampanye, dan bila akhirnya dievaluasi maka perlu lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena masyarakat harus mengetahui Paslon yang diusung Parpol atau koalisi.
Kebetulan yang akan bertarung di Bali hanya dua paket yakni Wayan Koster-Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta). Kebetulan kedua paket tersebut masing-masing diusung oleh Parpol dan tidak ada paket yang maju secara independen.
Raka Sandi juga menyoroti soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ia menjelaskan jika ada dua opsi soal LHKPN. Pertama, LHKPN diserahkan pada saat pendaftaran. Kedua, jika itu belum ada maka cukup dengan menyerahkan tanda terima jika mereka sudah melaporkan dan menyerahkan hartanya untuk diverifikasi KPK. Tanda terima itu akan diberi barcode yang hanya diketahui oleh KPUD dan KPK bahwa harta kekayaan Paslon sudah dalam tahap verifikasi.
"Sampai saat ini kami masih menunggu hasil laporan LHKPN yang dilakukan KPK. Namun hal ini tidak membatalkan syarat pencalonan yang ada. Artinya, Koster-Ace dan Mantra-Kerta tetap sah sebagai Paslon," ujarnya. Mekanisme memang demikian adanya dan tidak ada ketentuan batas waktu. Namun masyarakat tetap membutuhkan infromasi tentang harta kekayaan pasangan calon. "KPUD Bali tetap menunggu, karena kami pastikan jika LHKPN sudah diproses pasangan calon," ujarnya. (BB)