Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Biar Kapok! Pekak Cabul di Jembrana Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 05 Januari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Pekak Marjuan (45) akhirnya benar-benar kena batunya. Pria yang telah beranak cucu ini divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat (5/1/2018).
 
Pekak Marjuan yang asal Desa Air Kuning, Jembrana ini divonis 6 tahun penjara lantaran terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) yang berusia 7 tahun dan masih duduk di kelas 1 SD, yang tidak lain anak tetangganya beberapa waktu lalu.
 
Vonis tersebut lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman 6 tahun penjara, Marjuan juga dikenai denda Rp 150 juta. Bila tidak mampu membayar denda, diganti hukuman tiga bulan kurungan.
 
Pekak Marjuan (45) saat rilis di Polres Jembrana beberapa waktu lalu
 
Dalam sidang tertutup dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji bersama anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan F Kurniawan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Supriyono mengaku menerima putusan tersebut. Namun JPU menyatakan masih pikir-pikir.
 
Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
 
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
“Terdakwa menerima putusan itu dan menyatakan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut,” terang Supriyono, Jumat (5/1/2018).
 
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah korban yang masih SD mengadukan ke orang tuanya. Korban dicabuli oleh terdakwa di kebun pisang sepulang sekolah dengan cara membuka celana korban hingga telanjang, kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan menggosok-gosokan kekemaluan korban berulang kali.
 
Setelah mencabuli korban yang masih bocah itu, terdakwa memberikan uang Rp10 ribu. Orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.(BB)
 
 
BACA JUGA : 


Berita Terkini