Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Besuk Napi Lapas Kerobokan, Polisi Ciduk 'Eks CO Grahadi' Selundupkan Sabu dan Ekstasi

Kamis, 04 Januari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Berpura-pura sebagai pembesuk, seorang wanita bernama Siti Mariam (29) mantan Waitress Grahadi asal Jakarta Utara diamankan petugas.
 
Kejadian itu bermula pada Kamis 28 Desember 2017 lalu sekira pukul 15.15 wita sore. Saat pelaku hendak membesuk tahanan di Lapas Kelas II A Denpasar atau dikenal Lapas Kerobokan, Badung terdeteksi di Pos Pemeriksaan barang bawaan pengunjung, pelaku membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi.
 
"Kita periksa yang bersangkutan dan memang pelaku ternyata membawa narkoba satu klip plastik bening berisi tablet warna pink logo helokitty jumlah 16 butir diduga ekstasi dan lima plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu terbungkus tisu putih yang dililit dengan plester bening," ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Putu Ika Prabawa seizin Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes W.Nainggolan, Kamis 4 Januari 2018.
 
 
Dari hasil interogasi singkat kepada pelaku katanya, pada Kamis 28 Desember 2017 sekira pukul 14.00 wita, tersangka sedang berada di kosnya di Jalan Gelogor Carik, Gang Kafe Dewi No.8, Denpasar, kemudian pelaku ditelpon oleh seorang rekannya Riki Wijaya yang merupakan napi kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Kerobokan.
 
"Tersangka disuruh untuk membawakan narkotika ke dalam Lapas dengan berpura-pura besuk dengan barang bawaan berupa minuman kotak dan beberapa sachet Adem Sari. Jadi narkobanya yang dibungkus tisue tadi dimasukan ke kotak Adem Sari," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat ini.
 
Lanjutnya, pengakuan tersangka semua barang narkoba tersebut sudah diantar ke kostnya oleh orang yang tidak dikenal oleh tersangka. Setelah tersangka menerima barang  bawaan tersebut, tersangka membawanya ke Lapas Kerobokan. 
 
"Sebelumnya pelaku mendapat transfer uang sebanyak Rp500.000 sebagai upah untuk mengantar barang," imbuh Kanit.
 
 
Adapun BB yang diamankan petugas, satu klip plastik bening berisi tablet warna pink logo helokitty jumlah 16 butir dengan berat bruto 4,93 gram atau netto 4,7 gram dan lima plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan bruto 5,39 gram atau netto 4,2 gram. 
 
Tersangka dikenakan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(BB)
 
 
BACA JUGA : 


Berita Terkini