Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Hindari "Perang Harga", Tahun 2018 Diberlakukan Standarisasi Harga Hotel

Kamis, 21 September 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Sejumlah stakeholder pariwisata mengharapkan agar segera memberlakukan standarisasi harga hotel. Standarisasi harga tersebut diharapkan agar tidak terjadi price war (perang harga) serta persaingan yang tidak sehat antara satu hotel dengan yang lainnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPPD Badung, Ray Suryawijaya, SE., MBA., saat ditemui Kamis (21/9) disela International Hotel General Manager Conference & Exhibition di Nusa Dua.

Menurutnya, apabila harga ditingkatkan misalnya standar 20% sehingga pemerintah juga dapat manfaatnya. Bagi pemerintah, pajaknya juga akan naik 20% serta karyawan juga akan lebih senang.

"Jangan kita malah jor-joran untuk saling menurunkan harga tarif hotel. Karena kalau ada price war (perang harga) yang paling rugi pertama adalah industri atau pengusaha karena omsetnya menurun. Kedua, pajak yang dibayarkan kepada pemerintah juga menurun, dan yang ketiga yang dirugikan adalah karyawannya," ulasnya.

Oleh karena itu, kata Ray Suryawijaya, pihaknya memiliki komitmen bersama pemerintah, industri dan semua stakeholder pariwisata serta masyarakat untuk we are going to quality tourism. Sehingga dengan mengangkat dan menyesuaikan harga ini maka akan meningkatkan produk quality dan service.

  

"Dengan mengangkat harga ini, semuanya akan menjadi win-win. Itu yang paling penting buat kita," jelasnya.

Untuk menetapkan standarisasi harga tersebut, pihaknya menargetkan bisa diterapkan pada tahun 2018 mendatang. Agar bisa menerapkan hal tersebut maka harus dibuatkan payung hukum, karena, meski sudah ada kesepakatan untuk menerapkan standar harga.

BACA JUGA :

"Terkadang hotel yang lain bila hotelnya runing dibawah 60%, mereka biasanya melakukan penyesuaian harga. Jadi bila sudah diatur oleh peraturan atau perda nya, tentu itu tidak bisa dilanggar. Kita harus merujuk daripada perda itu sendiri ," terangnya.

Baginya, standarisasi harga ini sebagai upaya untuk mengamankan pengusaha dan meningkatkan pajak yang dibayarkan kepada pemerintah. Selain itu, juga untuk menentukan kesejahteraan karyawannya dan masyarakat.

"Karena kalau pajak naik, maka pembangunan infrastruktur juga berjalan lancar serta masyarakat sejahtera. Yang penting ada komitmen, agar tidak ada pelanggaraan. Kedepan, pihaknya akan memberikan sanksi apabila hal itu dilanggar," tutupnya.(BB)


Berita Terkini