Baliberkarya.com-Bangli. Untuk mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dulu disebut Program Nasional (Prona), Pemerintah Kabupaten Bangli bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, menggelar sosialisasi Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan PertanahanNasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Senin (21/8).
Acara yang digelar di gedung BMB Kantor Bupati Bangli dibuka oleh Bupati Bangli I Made Gianyar. Acara yang diikuti oleh pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkab Bangli dan Perbekel se Kabupaten Bangli menghadirkan narasumber Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Jaya, SH.,M.M.Bupati Bangli I Made Gianyar dalam arahannya menyampaikan, dari dulu oleh masyarakat sertifikat merupakan barang langka, karena tidak semua masyarakat yang memiliki tahah punya sertifikat. Padahal sesuai dengan aturan, sertifikat merupakan alat bukti sah dari kepemiliki tanah yang terkuat yang memberi kepastian hukum. Oleh karenanya Bupati Made Gianyar meminta masyarakat Bangli khususnya bisa memanfaatkan program PTSL ini dengan baik, sehingga semua tanah yang dimiliki masyarakat bisa bersertifikat. “Kita minta masyarakat bisa memanfaatkan program PTSL ini dengan baik, sehingga setiap jengkal tanah di Bangli bisa disertifikatkan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat Bangli yang memiliki tanah”pintanya.
Disampaikan juga, jika dilihat secara seksama, isi dari peraturan bersama ini tidak semua proses pensertifikatan tanah ini digratiskan. Karena ada hal-hal yang digratiskan oleh pemerintah dan ada hal-hal yang sifatnya individual seperti materai, penyediaan patok batas dan penyiapan berkas dokumen sebelum proses pendaftaran tanah tidak termasuk dalam paket gratis. Karena sesuai dengan isi keputusan bersama ini, Bali yang masuk dalam kategori V bersama Jawa sudah ditetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL yakni sebesar Rp. 150 ribu. Namun untuk mengratiskan semua biaya, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bangli dan Pemerintah Desa, antara Bupati dan Perbekel harus membangun komunikasi dan melakukan pembahasan lebih lanjut. Apakah akan dibiayai melalui APBD, APBDes atau dibebankan kepada masyarakat pemilik tanah. “Intinya kita ingin PTSL di Kabupaten Bangli bisa berjalan dengan baik. Sehingga setiap jengakal tanah di Bangli bisa tersertifikatkan”harapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Jaya, SH.,M.M. pada kesempatan itu menyampaikan, tujuan dilaksanakannya program PTSL adalah untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 19 Ayat 1 dimana oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan - ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Disampaikan juga, sebelum adanya keputusan bersama ini target pensertifikatan tanah secara nasional hanya 1 juta bidang tanah setiap tahun. Sedangkan tahun 2016 Provinsi Bali mendapat jatah Prona hanya 20 ribu bidang tanah. Berbeda setelah adanya keputusan bersama ini, dimana di Provinsi Bali tahun ini ditarget pensertifikatan tanah mencapai 210.953 bidang tanah, sehingga mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Khusus untuk di Bangli, lanjut dia, tahun 2017 ini pensertifikatan tanah ditarget mencapai 3.500 bidang tanah, yang hingga memasuki bulan Agustus ini pemberkasanya sudah rampung mencapai 3.000 bidang tanah. Oleh karenannya, disisa waktu yang ada, kita optimis 500 pemberkasan yang masih tersisa bisa tuntas dikerjakan.
Dijelaskan juga, banyak manfaat bisa didapat dari penesertifikatan tanah, karena disamping memberi kepastian hukum, kepemilikan sertifikat juga akan mengurangi konflik, sertifikat ganda dan mempermudah tata ruang. Berdasarkan data, lanjut dia, dari 100 ribu bidang tanah di Bangli, 53.963 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Sisanya sekitar 46.037 belum bersertifikat. Sementara dari 1,8 juta bidang tanah di Bali, baru 1,2 juta biang tanah yang sudah bersertifikat. Artinya masih ada sekitar 600 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat. Sementara oleh pusat, tahun 2019 seluruh tanah di Bali ditarget sudah bersertifikat. “Target ini tentu menjadi tantangan tersendiri, namun dengan dukungan dari semua pihak, khususnya masyarakat kita yakin target menjadikan setiap jengkal tanah di Bali bersertifikat bisa dicapai”pungkasnya.(BB).