Catat! Begini Sanksi Bagi Perusahaan Tak Cairkan THR
Rabu, 07 Juni 2017

Ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya H-7 menjelang hari raya lebaran.
"Sebagaimana regulasi yang ada, tidak berbeda dari tahun sebelumnya THR hak pekerja yang wajib dibayar pengusaha batas waktunya H-7," terang Hanif di kantornya.
Hanif menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
BACA JUGA:
Berdasarkan beleid tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Sedangkan terkait besarannya jumlah THR dihitung berdasarkan masa kerja pekerja/buruh selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
"Kalau masa kerja di bawah 12 bulan dan terus menerus dihitung secara proposional," terangnya.
Hanif mengaku pihaknya bakal menindak tegas perusahaan yang tak patuh membayarkan hak karyawannya yakni berupa denda serta sanksi administratif lainnya.
"Ada sejumlah sanksi yang diberikan, ada denda 5 persen, ada sanksi adminitratif, ada juga sanksi yang berupa pembekuan kegiatan usaha," tuturnya.
Hanif menambahkan, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.(BB/inilah).
Berita Terkini
Berita Terpopuler



