Tegakan Hukum Persaingan Usaha, KPPU dan Kejagung Akan Kerjasama
Jumat, 19 Mei 2017
Ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung akan bekerja sama dalam upaya memperkuat penegakan hukum persaingan usaha yang sehat. Dalam waktu dekat, kedua lembaga ini akan menggelar pendatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, sedikitnya ada tiga poin utama yang menjadi fokus kerja sama KPPU dengan Kejaksaan Agung. Rencana kerja sama ini merupakan hasil pertemuan dirinya dengan Jaksa Agung M Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat, 19 Mei 2017.
Adapun rincian klausul kerja sama tersebut yaitu, pertama, penguatan koordinasi dalam hal penegakan hukum persaingan usaha.
"Misalnya, nanti diimplementasikan untuk sanksi yang sudah inkracht, Kejaksaan Agung akan turut membantu KPPU untuk mengeksekusi denda atau sanksi," kata Syarkawi dalam press releasenya yang dikirim ke Baliberkarya.com, Jumat 19 Mei 2017.
Kedua, KPPU dan Kejaksaan Agung sepakat untuk bersama-sama meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing lembaga. Nantinya, kedua lembaga akan menggelar acara bersama atau workshop yang berisi seminar untuk saling memberikan pengetahuan dan saling berbagi pengalaman terkait dengan hukum persaingan.
"Ke depan, Kejaksaan bisa melibatkan KPPU untuk membantu dalam hal pengembangan jenjang karir di lingkungan kejaksaan. Di mana, materi persaingan usaha akan menjadi salah satu yang akan dikembangkan," jelas Syarkawi.
BACA JUGA :
Selanjutnya, KPPU akan belajar kepada Kejaksaan Agung khususnya di bidang penuntutan. Para investigator KPPU, terang Syarkawi, akan diberikan pelatihan oleh kejaksaan.
"Bagaimana teman-teman investigator di KPPU akan di-training untuk menjadi investigator yang baik. Ini yang akan kami serap dari kejaksaan karena kejaksaan memiliki keahlian dalam bidang penuntutan," terangnya.
Poin ketiga KPPU dan Kejaksaan Agung akan membentuk tim bersama. Tim ini akan difokuskan untuk membantu penanganan perkara supaya bisa berjalan lebih optimal. Kejaksaan juga bisa mengembangkan perkara dari segi hukum pidana.
"Nantinya, koordinasi Kejaksaan Agung dan KPPU akan dilakukan sejak awal penanganan perkara. Fungsi tim ini termasuk dalam hal tukar menukar data yang terkait dengan penegakan hukum persaingan," ulas Syarkawi.
Selain Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan Jaksa Agung M Prasetyo, hadir dalam pertemuan ini antara lain, Deputy Penegakan Hukum KPPU Setyabudi Yulianto, Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean, Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto.
Turut hadir juga Kabiro Hukum, Humas dan Kerja Sama KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno, Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi, Jambin Bambang Waluyo, Jampidum Noor Rochmad, Karo Hukum & Hubungan Luar Negeri Kejagung Chairul Amir.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025