Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Amankan Pengadaan Barang Jasa, Kejaksaan Dampingi RSUD Bali Mandara

Rabu, 26 April 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dalam rangka mempersiapkan operasional RS Bali Mandara pada Agustus tahun 2017, maka UPT.RSUD Bali Mandara (RSBM) Dinkes Provinsi Bali menyelenggarakan sosialisasi TP4D Kejaksaan Tinggi Bali,  Selasa (25/4/2017) bertempat di Ruang Pertemuan RSBM.
 
"Dengan banyaknya kegiatan pengadaan barang jasa kami memandang perlu mengundang TP4D Kejaksaan Tinggi Bali untuk memberikan sosialisasi terkait adanya stigma kriminalisasi pejabat pengadaan sehingga banyak ketakutan dalam melaksanakan pengadaan barang jasa," ujar Plt. Direktur RSBM, dr. Gede Bagus Darmayasa, M.Repro. 
 
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, MPPM. Dalam sambutannya Suarjaya  menyambut baik upaya sosialisasi yang dilakukan mengingat kegiatan pengadaan barang jasa sangat banyak dan perlu diawasi.
 
Plt.Direktur RSBM dr. Gede Bagus Darmayasa, M.Repro. melaporkan bahwa pengadaan barang jasa di RSBM tahun 2017 selain melalui e-purchasing ada juga yang melalui lelang. Salah satu kegiatan lelang adalah untuk system ruang operasi terintegrasi yang mengutamakan perkembangan IPTEKDOK.
 
Kajati Bali Jaya Kesuma menyatakan TP4D ini dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP- 152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D oleh Kejaksaan RI.
 
Dalam arahannya di depan ratusan peserta yang mengundang lintas sector terkait, termasuk rekanan dan media cetak dan elektronik, Kajati Bali menekankan TP4D dibentuk untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif.
 
Dengan kata lain, tim ini dibentuk untuk mendampingi SKPD dalam pengelolaan keuangan mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaporan. Dengan demikian, SKPD tidak ragu-ragu lagi dalam melaksanakan kegiatan, Selain itu, sasaran lain dibentuknya TP4D yakni mengoptimalkan penyerapan anggaran APBD.
 
Narasumber pertama adalah Asisten Intelijen Kajati Bali bapak Ery memaparkan Pengawalan dan pengamanan Proyek Strtegis Nasional. Bidang kesehatan merupakan prioritas sesuai program Nawacita Presiden Jokowi. TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.
 
TP4D memastikan agar jajaran kesehatan dalam hal pengadaan agar senantiasa melakukan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Mengingat sebelumnya terdapat kriminalisasi kegiatan pengadaan barang jasa sehingga tidak ada lagi keragu-raguan dari pejabat pengadaan.
 
Lanjutnya, secara umum, tugas Tim TP4D antara lain, ‎mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasive. Kemudian ‎dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahap program pembangunan dari awal sampai akhir.  
 
Selanjutnya ‎melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian Keuangan Negara.
 
Berikutnya, ‎bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan. Terakhir, ‎melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan Negara.
 
Kepala Seksi Perdata danTata Usaha Negara sebagai narasumber kedua menjelaskan tentang Tupoksi bidang Perdata dan TUN. Ke depannya TP4D adalah mitra dalam proses pengadaan barang jasa. Meliputi melayani jasa: penegakan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.
 
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi antara peserta dengan narasumber.(BB)


Berita Terkini