Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kadishub Bahas Kuota dan Tarif Angkutan Online Namun Aneh Tak Libatkan "Stake Holder"

Jumat, 31 Maret 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terus menjadi polemik, Kadishub Bali, IGA Sudarsana, SH.MH akhirnya merapatkan persoalan angkutan online di Bali. Namun sayang, bukan membahas soal resmi atau tidaknya angkutan online beraplikasi seperti Grab, Uber maupun GoCar per 1 April hari ini, namun malah merapatkan soal kuota dan tarif angkutan online. 
 
Anehnya lagi, rapat yang menghadirkan instansi terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah Bali, Diskominfo Bali, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Bali, Dishub Kota Denpasar dan Badung maupun Biro Humas serta Biro Hukum dan Ham Provinsi Bali tidak mengundang "stake holder" yang berkepentingan, salah satunya Ketua DPU (Dewan Pimpinan Unit) Taksi Provinsi Bali, Wayan Pande Sudirta, SH.
 
 
Lucunya lagi, rapat yang berlangsung di Aula Kantor Dishub Bali, Jumat (31/3) hari ini malah dihadiri tamu tak diundang, yakni salah satu pihak penyedia aplikasi yang bekerjasama dengan angkutan online yang malah diberikan bebas berpendapat. 
 
Bahkan parahnya lagi, Ketua DPD Organda Bali juga hanya diwakili Penasehat PTOB (Paguyuban Transport Online Bali), IGN Supartha Djelantik sehingga terkesan ada muatan politis dan kepentingan terselubung. Seperti telang diseting, rapat yang dibuka sekitar pukul 10 Wita itu pun berlangsung cukup singkat, tanpa perdebatan apapun. 
 
 
Kedoknya, biar terkesan netral Kadishub juga menghadirkan 2 narasumber dari Ketua Masyarakat Trasportasi Indonesia (MTI) Bali ) Rai Ridartha dan Akademisi dari Fakultas Teknik Unud, Prof. Putu Alit Suthanaya yang notabene Sekretaris MTI Bali sendiri. 
 
Pada kesempatan itu, Kadishub Sudarsana kembali menegaskan, rapat hanya membahas dua masalah pokok, yakni soal kuota dan tarif batas atas dan batas bawah dengan ditetapkan PM32 per 1 April. Tapi dirancangan konsep Peraturan Menteri itu dikatakan akan berlaku sekitar 90 hari kedepan setelah diundangkan. 
 
Itu artinya angkutan online masih diberi waktu 3 bulan untuk mempersiapkan pemberlakuan aturan PM32, namun Kadishub tidak mempertegas waktu 3 bulan itu bukan berarti angkutan online bisa bebas beroperasi di Bali.
 
Menyikapi hal itulah, Dishub Kabupaten/Kota juga diminta harus menyikapi terkait 11 item revisi PM32 terutama soal keur yang diembos agar waktu 3 bulan atau 1 Juli nanti sudah bisa dilayani dengan baik agar bisa segera dilakukan penertiban. 
 
"Sikapi dengan baik jika terjadi pelanggaran dari operator angkutan online dari Dinas Kominfo juga bisa menyikapi. Aplikasi ini tidak memberikan kendaraan pribadi yang tidak berijin juga agar disikapi oleh Kominfo karena yang harus bekerjasama harus berbadan hukum," ucapnya dengan nada serius.
 
 
Walaupun tidak melalui pembahasan dan kesepakatan rapat saat itu, dikatakan soal kuota angkutan sewa khusus, meskipun ijinnya dikeluarkan oleh Pemprov Bali dan beroperasi layaknya taksi akan memakai sisa kuota angkutan sewa. 
 
 
Apalagi seperti diketahui sebelumnya, kuota taksi di Bali sudah overload, sehingga disinyalir kuota angkutan sewa akan dipakai untuk angkutan online di Bali. Padahal angkutan sewa itu ijinnya dari pusat dan bisa beroperasi di seluruh Indonesia. 
 
"Angkutan sewa untuk tahun 2017 ini berdasarkan kajian Pemprov Bali yang bekerjasama dengan CV Trilogi Utama sudah ditetapkan oleh Gubernur sebanyak 20.085. Sekarang angkutan sewa yang berijin diperkirakan sudah ada sekitar 12.500, sehingga anggaplah ada sisa kuota sekitar 7.500," dalihnya.
 
Ketika ditanya kenapa tidak mengundang "stake holder" yang berkepentingan, seperti dari Ketua DPU Taksi Provinsi Bali, Kadishub beralasan rapat ini sebagai pertemuan awal dan nanti akan disosialisasikan lagi. Rapat ini hanya sample untuk diajak berembuk kan hasilnya dipastikan tidak akan jauh berbeda. 
 
"Jadi kita hanya menekankan mengundang dari Organda. Sekali mungkin Kominfo juga kita ajak diskusi, agar aplikasi angkutan online tidak digunakan oleh kendaraan pribadi dan tidak berijin. Semuanya harus berijin, agar angkutan lain tidak direbut rejekinya. Kita berharap tidak ada lagi yang dirugikan karena itu kita memakai patokan tarif taksi yang ada. Tapi jika dilanggar, sudah jelas dari PM32 ada sanksi-sanksinya jika tidak mengikuti aturan tarif ini," kelitnya.
 
Sayangnya waktu itu, Kadis Kominfo Bali, Ir. Nyoman Sujaya, MT tidak nampak hadir memberikan tanggapan soal resmi tidaknya aplikasi angkutan online di Bali per 1 April hari ini. Setali tiga uang, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Bali, IB Made Parwata, SE.M.Si juga tidak hadir. 
 
 
Ketika dikejar Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Satu Pintu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Bali, Ni Nyoman Indrayani, SE.M.Si juga ikut berkelit ketika diwawancara, karena tidak memberi tanggapan apapun saat rapat tersebut. "Cari Pak Kadis saja pak di kantor. Saya tidak dikasi wawancara," katanya singkat.
 
Dari Organda Bali yang diwakili IGN Supartha Djelantik saat itu menyetujui soal kuota dibatasi jika sudah 20 ribu langsung stop ijinnya. Termasuk tarif batas bawah sekitar Rp6.500 perkilometer. Hal senada disampaikan Ketua MTI Bali, Rai Ridartha yang menyebut kisruh angkutan online akibat persoalan harga. 
 
"Kita sebut Grab dan Uber itu operator, padahal itu sebenarnya tidak. Tapi tarif harus sama perkilometernya. Apakah 6.500 dipakai tarifnya? Kan harus direview dulu bisa lebih besar atau lebih kecil biar fear. Kalau sudah sepakat 6.500 kita tidak review. Selain itu, harus sama-sama uji keur. Berijin dan berbadan hukum juga harus sama termasuk bayar pajak," sebutnya.
 
 
Dihubungi terpisah, Ketua DPU Taksi Pande Sudirta mengakui tidak ada menerima undangan rapat apapun dari Kadishub Bali. Pihaknya hanya bisa menyesalkan sekaligus mempertanyakan kenapa tidak dilibatkan membahas persoalan tarif dan kuota angkutan sewa khusus di Bali. 
 
"Nah itu dia ada apa ini? Waktu rapat terdahulu sudah saya sampaikan. Ngurah Rai punya online dan juga konvensional. Apapun pembicaraannya kami harus diundang untuk memberi masukan. Ya, kita lihat aja nanti. Saya mau tanya ke Pak Kadis," tegas Pande mengakhiri lewat WhatsApp yang dikirimnya ke awak media.(BB).


Berita Terkini