Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Koperasi Jadi Calo Jual Beli Ijin Angkutan Terancam Dibubarkan

Jumat, 10 Maret 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.32 Tahun 2016 (PM32/2016) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, salah satu syarat resmi tidaknya aplikasi angkutan online, setiap kendaraannya wajib balik nama sesuai dengan badan hukum PT ataupun koperasi. 
 
 
Namun sayangnya, sampai sekarang seluruh kendaraan angkutan online masih dipertanyakan badan hukumnya, karena tidak ada satupun koperasi yang berbisnis angkutan di Bali mengikuti aturan tersebut. 
 
Bahkan, anehnya ada oknum koperasi malah terindikasi menjadi calo dengan melakukan praktek jual beli kuota ijin angkutan untuk kepentingan pribadi.
 
Hal itu dipertegas oleh Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, Dewa Nyoman Patra, SH.MH yang menyebutkan ada koperasi yang diduga melakukan praktek jual beli kuota ijin angkutan akan segera ditindak tegas. 
 
Bahkan Koperasi tersebut, kata Dewa Patra,  dapat dibubarkan, jika melanggar ketentuan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. 
 
"Sebenarnya, masalah pelanggaran taksi ataupun angkutan online ini, menjadi ranah Dinas Perhubungan. Tapi jika sudah melanggar, kita akan bersinergi dengan Dishub Bali sehingga koperasi yang tidak benar akan segera kita ambil langkah tegas," ucapnya di Denpasar.
 
 
Dewa Patra menegaskan kembali, jika ada koperasi yang selama ini menjualbelikan ijin angkutan akan segera ditertibkan. Untuk itu, pihaknya akan mencari bukti-bukti dulu baik lewat Medsos dan lainnya. Menurutnya, sehingga jangan sampai ada yang mendapat keuntungan pribadi lewat koperasi. 
 
"Ini kan usaha kebersamaan. Lengkapi saja sesuai aturan. Apa sih sulitnya? Mereka katanya takut mobilnya diklaim milik koperasi. Kan kembali, koperasi itu milik siapa? Kan anggota yang punya dan buat aturan main AD/ART-nya. Jangan sampai ada yang punya mobil sampai puluhan di koperasi, tapi orang di luar anggota koperasi. Itu tidak benar," sebutnya.
 
Selain itu disebutkan, terkait adanya indikasi salah satu koperasi mendapatkan jatah kuota ijin angkutan melebihi jumlah anggotanya, bisa jadi selama ini melakukan praktek jual beli ijin untuk operasional angkutan online. 
 
 
"Justru itu tidak boleh. Tapi karena ranah operasional, kita akan bersinergi dengan Dishub Bali. Jadi ada koperasi seperti itu akan kita tertibkan. Karena semua usaha angkutan yang ditangani koperasi harus melengkapi legalitas dengan benar, supaya bisa berusaha dengan tenang dan aman," terangnya.
 
Oleh karena itu, lanjut Dewa Patra, jika koperasi berusaha di bidang angkutan kembali harus mengikuti semua ketentuan. Diantaranya mobilnya juga harus atas nama koperasi. 
 
"Ya memang begitu, jika angkutan online masuk koperasi ya mobilnya atas nama koperasi dan jadi kekayaan koperasi. Memang seperti itu aturannya. Harus memenuhi semua itu," tegasnya.
 
 
Ia mengakui sebenarnya tidak masalah angkutan online masuk koperasi, tapi kenyataannya malah digunakan untuk maksud lain. Seperti biar bisa menghindari bayar pajak, tapi angkutan onlinenya tetap bisa beroperasi. 
 
"Itu kan kendala di masyarakat dan koperasi seperti itu tidak akan tenang selamanya. Bahkan akan membuat ribut masyarakat," sesalnya.
 
Sementara ini, memang diakuinya sudah ada yang ingin bermain, supaya angkutan online tetap di koperasi, tapi kendaraannya tidak atas nama koperasi. Padahal harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. 
 
"Jika harus atas nama koperasi harus ikuti itu. Karena aturannya mengharuskan seperti itu, ya harus begitu," tandasnya.
 
 
Dari sisi badan hukum tetap dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali yang akan menertibkan koperasi seperti itu. Tapi dari sisi operasionalnya semestinya Dishub Bali yang menertibkan angkutan online yang bergabung di koperasi semacam itu. 
 
"Semua koperasi termasuk angkutan sudah berjanji akan menuntaskan RAT akhir bulan Maret mendatang. Nah ini mereka sudah janji, kalau sudah dibina tetap membandel tidak gelar RAT akan kita ambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.(BB).


Berita Terkini