Deadline Sosialisasi Berbasis Angkutan Aplikasi Online Segera Habis
Senin, 06 Maret 2017
Istimewa
Baliberkarya.com - Denpasar. Deadline bagi angkutan berbasis aplikasi online untuk melengkapi persyaratan operasional segera habis, karena menjelang 1 April 2017 akan segera berlaku penuh.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.32 Tahun 2016 (PM32/2016) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang ditetapkan 28 Maret 2016 dan efektif berlaku per 1 Oktober lalu, namun akhirnya sosialisasinya diperpanjang sampai akhir Maret ini.
BACA JUGA : Geger! Kapal Misterius Terdampar di Pesisir Perancak Hantui Warga
Namun belum sampai diberlakukan penuh aturan PM32/2016 tersebut dilapangan banyak terjadi pelanggaran, akibat selama masa sosialisasi ini makin banyak taksi online yang beroperasi tanpa peduli dengan aturan.
Ujung-ujungnya terjadi gesekan antara taksi online dengan transport resmi di berbagai tempat, khususnya pangkalan transport lokal. Bahkan salah satu sopir taksi online dipenjarakan gara-gara menyerobot penumpang di pangkalan di daerah Ubud, Gianyar.
Padahal seperti diungkapkan sebelumnya, Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro juga mengakui Permenhub No.32/2016 ini salah satunya bertujuan untuk keselamatan penumpang dalam menggunakan angkutan umum. Aturan itu sebagai pedoman bagi semua taksi yang berbasis aplikasi online atau tidak.
BACA JUGA : PKPI Tutup Pintu Koalisi dengan PDIP di Pilgub Bali. Ini Alasannya!
"Saya berharap agar Permenhub ini berjalan efektif dan tidak ada perubahan lagi agar sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," katanya.
Permenhub No.32/2016 terletak pada pengakuan penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi. Dalam Bab IV terdiri dari Pasal 40 sampai 42. Diantaranya disebutkan bahwa pemakaian aplikasi bisa secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi.
"Jadi sesuai dengan Permenhub, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar dan atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus berbadan hukum," tambahnya.
Seperti diketahui, terkait badan hukum aplikasi angkutan online, baik Grab, Uber maupu GoCar tidak satupun berbadan hukum resmi di Bali. Padahal sebelumnya mereka mengaku akan berijin resmi pada akhir Desember 2016 lalu.
Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Satu Pintu BPM dan Perizinan Provinsi Bali, Ni Nyoman Indrayani, SE.M.Si malah menyebut perusahaan Uber termasuk Grab dan GoCar yang awalnya mengaku sudah membuka cabang perusahaan tidak pernah terdaftar sebagai PMA (Perusahaan Modal Asing) di Bali.
BACA JUGA : Tampil di PB3AS, Siswa Foursma ‘Hipnotis’ Pengunjung Lapangan Renon
Selain itu dijelaskan, soal izin perusahaan GrabCar atau Uber Taksi maupun GoCar harus secara teknis direkomendasikan antar lintas SKPD yang semuanya harus satu pintu di BPM dan Perizinan Provinsi Bali. Jadi proses perinzinan jika buka Cabang Perusahaan GrabCar maupun Uber Taksi harus lewat BPM Provinsi.
Jika secara berturut-turut tidak menyampaikan laporan penanaman modalnya, izin yang diurus oleh GrabCar atau Uber Taksi bisa dicabut oleh BKPM RI lewat rekomendasi dari BPM Provinsi Bali.
Karena berdasarkan Surat Peringatan Pertama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Uber Taksi sudah berturut-turut tidak menyampaikan laporan penanaman modalnya di Jakarta.(BB).