TIM Saber Pungli Tangkap 4 Petugas Karcis Retribusi Wisata Kintamani
Senin, 13 Februari 2017
Humas Polda Bali
Baliberkarya.com - Bangli. TIM Saber Pungli Polres Bangli yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bangli telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 petugas pemungut karcis retribusi pariwisata Kawasan Wisata Kintamani, Bangli.
Adapun kronologis kejadian yakni Personil Sat Reskrim Polres Bangli telah melakukan Penyelidikan tentang tindak pidana Korupsi di wilayah hukum Polres Bangli pada Hari Minggu12 Pebruari 2017 sekitar pukul 14.00 wita telah melakukan operasi tangkap tangan ( OTT ) terhadap petugas pungut karcis Restribusi di kawasan obyek wisata Kintamani, Bangli.
BACA JUGA : Pungli Disertai Pengancaman, Anggota Ormas Ditangkap Polda dan Kejati Bali
Saat dilakukan penangkapan ditemukan petugas pungut karcis pariwisata melakukan pemungutan tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan diantaranya dengan cara menerima uang tidak memberikan karcis kepada guide, sopir atau tamu. Cara kedua, memberikan karcis tidak sesuai dengan tamu di dalam mobil dengan contoh tamu berjumlah 8 namun diberikan karcis sejumlah 6 lembar.
Cara ketiga, memberikan karcis lokal kepada tamu asing namun pembayaran dengan menggunakan pembayaran sesuai dengan karcis asing contohnya memberikan karcis lokal / domestik senilai Rp. 16.000, namun uang yang dipungut senilai Rp. 31.000 sehingga terhadap pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan di bawa ke Polres Bangli untuk dilakukan proses lebih lanjut.
TKP penangkapan yaitu Pos Pemungutan karcis pariwisata di Banjar Petung, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli. TKP kedua di Pos Pemungutan karcis Pariwisata di Simpang tiga menuju Desa Sekaan, Jalan Raya Kintamani Singaraja, wilayah Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli.
Sementara, 4 pelaku yang diamankan di dua TKP berbeda. TKP pertama petugas menangkap I N D D, laki-laki berusia 47 tahun, Dan I K S, laki-laki berusia 47 tahun. TKP kedua meringkus 2 pelaku yakni Pria berinisial I N M (46) Dan I N L, laki-laki, 47 tahun.
BACA JUGA : PWI Bali Raih Penghargaan Kinerja. Selamat dan Sukses!
Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP pertama, uang tunai Rp. 18.620.000,- (delapan belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), 462 lembar tiket masuk WNA @ Rp. 31.000,-, 45 lembar tiket masuk WNA ANAK @ Rp. 25.000,-, 397 lembar tiket DOMESTIK @ Rp. 16.000,-, 12 lembar tiket DOMESTIK ANAK @ Rp. 10.000,-, 108 lembar tiket masuk kendaraan roda empat @ 2.000,-, 51 lembar tiket masuk Bis @ Rp. 5.000,-, 75 lembar tiket masuk roda dua @ Rp. 1.000,-, satu buah buku laporan harian loket petung, satu buah tas gendong warna Coklat.
Sementara TKP kedua Petugas mengamankan uang tunai Rp. 11.478.000,- (sebelas juta empat ratus tujuh tujuh delapan ribu rupiah), 179 lembar tiket masuk WNA @ Rp. 31.000,-, 53 lembar tiket masuk WNA ANAK @ Rp. 25.000,-, 200 lembar tiket masuk DOMESTIK @ Rp. 16.000,-, 83 lembar tiket masuk DOMESTIK ANAK @ Rp. 10.000,-, 38 lembar tiket masuk kendaraan roda empat @ 2.000,-, 49 lembar tiket masuk Bis @ Rp. 5.000,-, 40 lembar tiket masuk roda dua @ Rp. 1.000,-, satu buah buku laporan harian loket Sekaan, satu buah tas gendong warna Biru.
Adapun pasal yang disangkakan kepada 4 pelaku adalah Pasal 3 subsider pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Pasal 3 bahwa setiap orang yang dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan. Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dgn pidana seumur hidup atau pidana paling singkat satu taun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah.
BACA JUGA : Roadshow, Walikota Minta Tindak Tegas Pedagang Daging Pinggir Jalan
Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.(BB).