Munarman FPI Jadi Tersangka Hina Pecalang, Ini Jawaban Kuasa Hukumnya!
Selasa, 07 Februari 2017
Istimewa
Baliberkarya.com - Denpasar. Polda Bali telah menetapkan juru bicara FPI, Munarman sebagai tersangka terkait kasus fitnah pecalang atau satuan keamanan desa adat Bali.
BACA JUGA : Fitnah Pecalang, Polda Bali Tetapkan Tersangka Petinggi FPI Munarman
Terkait status tersangka ini, Namun F. Firman Nurwahyu, perwakilan Kuasa Hukum dari Tim Hukum & Advokasi Munarman mengaku hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari Polda Bali.
"Kami belum menerima surat dari panggilan Polda Bali terkait adanya hal tersebut. Kami juga belum dihubungi pihak penyidik," ucapnya, Selasa (7/2/2017).
BACA JUGA : Revisi RPJMD, Bali Diminta Koordinasi dengan Jateng dan NTB
Menurutnya, jika Polda Bali ingin memanggil Munarman, baik sebagai saksi ataupun tersangka maka harus melalui kuasa hukumnya.
"Munarman memiliki kuasa hukum. Bila Polda Bali mau mengirim surat pemanggilan harus melalui kami," ungkapnya.
BACA JUGA : Terkait Retribusi Sampah, Pansus Retribusi Jasa Umum Konsultasi ke Kemendagri
Bagi Firman, Munarman sebagai advokad FPI dan sudah terdaftar dalam Peradi. "Polisi juga seharusnya ada komunikasi dengan Peradi juga. Beliau adalah advokad FPI dan dia juga masuk dalam Peradi," tandasnya.(BB).