Bawa Kabur Barang Penumpang, Sopir Taxi Ngurah Rai Ditangkap Polsek Kuta
Kamis, 02 Februari 2017
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Citra transportasi dimata wisatawan kembali tercoreng oleh tindak pencurian oleh oknum sopir. Tindakan tak dibenarkan kali ini dilakukan oleh Alfridus Taunais, seorang supir taksi resmi Ngurah Rai, Badung.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara menyatakan kasus ini terungkap berkat adanya laporan korban asal Australia, Aria Hana, pada Selasa malam (1/2) tentang tindak pidana pencurian dan penipuan.
Menurut Sumara, korban bersama keluarganya awalnya naik taxi Ngurah Rai dari depan Discovery Mall di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung sekira pukul 23.53 wita.
Saat itu korban hendak menuju Hotel Mega Boutiqe. Namun anehnya dalam perjalanan tersangka tenyata justru mengajak keliling korban dengan tujuan diduga untuk menaikkan argo.
Korban akhirnya komplin dan meminta diturunkan. Sialnya, saat korban beserta keluarganya turun dari taxi. Tersangka justru langsung memacu gas kendaraannya tanpa menurunkan barang bawaan milik korban di dalam bagasi.
"Setelah korban turun dari mobil taxi tersebut tersangka langsung pergi tanpa menurunkan barang-barang yang di bawa oleh korban," ucap Sumara di Polsek Kuta, Badung, Kamis (2/2/2016).
Dengan berbekal nomor lambung taxi Ngurah Rai 441 yang dilaporkan, malam itu juga polisi langsung bergerak untuk menangkap tersangka.
"Dari nomor lambung itu kami melakukan pengejaran terhadap pelaku," ungkapnya.
Tidak berselang lama, pihaknya langsung meringkus pelaku di kost temannya di Perum Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil Taxi Toyota Vios, 1 Buah kereta bayi, 1 buah tas jinjing merk Skip Hop, tiga handpone, 2 buah kunci kartu Hotel Mega Batik, 1 buah dompet, 11 lembar berbagai kartu, 1 buah jam tangan, 1 gelang emas, 5 buah cincin emas, 3 buah kalung emas, 1 pasang anting emas, 1 buah mainan kalung emas, 2 buah mainan kalung mutiara, dan sepasang anting mutiara.
"Kami masih mendalami lagi kasus ini. Pelaku telah melanggar pasal 362 KUHP," tandas Sumara.
Sumara menghimbau agar para sopir taxi bekerja dengan jujur dan mengingatkan penumpangnya jika menemukan barang-barang tertinggal dan jangan justru sengaja berniat mendapatkan barang berharga para penumpang.
"Kami berencana bertemu dengan perusahaan taxi untuk mengingatkan agar para sopirnya selalu jujur dan dihimbau mematuhi SOP dalam bekerja sebagai sopir taxi melayani para penumpang," pungkasnya.(BB).