Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pelaku Penembakan Manusia Dikira Monyet Diancam 5 tahun Penjara

Sabtu, 28 Januari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Buleleng. Pasca penembakan manusia dikira monyet yang dilakukan Ketut Agustina alias Nyengkrut (34) kepada saudaranya Wayan Suarca (54), pihak Polsek Busungbiu mengaku masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penahanan pelaku Nyengkrut pun belum dipastikan sebab melihat latar belakang peristiwa yang merupakan ketidaksengajaan.

BACA JUGA : Gempar! Wayan Suarca Dikira Monyet Malah di Tembak Mati Sepupunya

"Pelaku masih kami mintai keterangan," ungkap AKP Nengah Muliadi, Kapolsek Busungbiu.

Muliadi mengaku pelaku kemungkinan akan dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan terbunuhnya korban dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun.
 
Untuk jasad korban Wayan Suarca, Muliadi menerangkan kini sudah berada dirumah duka.
 
"Dengan pertimbangan kemanusian dan permintaan keluarga, pihak kami tidak akan melakukan autopsi," terangnya.

BACA JUGA : Berdalih Tak Sengaja Tembak Manusia, Polisi Belum Tahan Ketut Nyengkrut

Muliadi menegaskan pihaknya telah mendatangkan bantuan medis langsung ke rumah duka untuk memeriksa kondisi korban. Namun lantaran pihak keluarga korban tidak menginginkan autopsi maka pihaknya kemudian meminta dibuatkan surat pernyataan.
 
"Surat pernyataan tersebut nantinya berisikan bahwa autopsi memang tidak diinginkan keluarga dan pihak kepolisian tidak akan bertanggungjawab jika suatu saat nanti keluarga korban merasa ada yang janggal dengan kematian korban," tegasnya.(BB/Bb).


Berita Terkini