Sweeping Sopir Online, Angkutan Online Ancam Demo Kantor TNI AU
Senin, 23 Januari 2017
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Disweepingnya sejumlah sopir angkutan online di kawasan Bandara Ngurah Rai, Badung oleh petugas TNI Angkatan Udara (AU) membuat Ketua Paguyuban Transport Online Bali (PTOB), Wayan Suata berang dan meradang. Pasca sweeping kepada sejumlah anggotanya, ia bersama anggotanya akan melakukan perlawanan berupa protes dengan mengancam demo dalam waktu dekat ke pihak TNI AU.
Suata yang juga Ketua Asosiasi Sopir Pariwisata Freelance Bali (ASAPFB) itu menilai tidak berhak aparat TNI AU melakukan sweeping sopir angkutan online dengan menahan SIM dan STNK nya, lantaran menurutnya yang berhak melakukan itu adalah petugas kepolisian. Dengan nada keras, Suata mempertanyakan apakah ada diatur undang-undang bahwa petugas TNI AU diperbolehkan menahan SIM dan STNK para sopir angkutan online.
"Saya dengar dari sopir online mereka di sweeping, SIM dan STNK mereka ditahan dan disuruh push up. Tapi yang menahan bukan aparat kepolisian, itu khan aneh. Jadi apa kewenangan petugas TNI AU, apa hak mereka untuk sweeping dan melarang angkutan online menjeput penumpang di bandara serta menahan STNK atau SIM nya," ucap Suata saat ditemui Senin 23 Januari 2017.
Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung itu mengungkapkan jika petugas TNI AU itu melakukan sweeping saat para sopir-sopir online ketika sedang menjemput konsumennya di Bandara Ngurah Rai. Yang sangat menyedihkan, kata Suata, petugas TNI AU yang berjaga di seputaran Bandara Ngurah Rai saat melakukan sweeping malah menyuruh sopir angkutan online untuk 'push up' didepan orang banyak setelah sebelumnya mereka menahan SIM dan STNK para sopir angkutan online.
Untuk itu, lanjut Suata, karena pihak TNI AU yang melakukan sweeping sopir angkutan online maka pihaknya akan segera melakukan demo dikantor TNI Angkatan Udara.
"Apakah SOP dari anggota TNI AU itu seperti itu?. Tidak manusiawi sekali anggota kami (sopir online) yang menjemput tamu tapi SIM dan STNK nya ditahan oleh aparat TNI AU. Adakah SOP seperti itu dari atasannya yang mengarah kebawahannya. Ini khan sangat disayangkan jaman sekarang kok berbuat seenaknya membuat perasaan tidak enak dan tidak nyaman didepan orang banyak di suruh 'push up'," ungkap Suata geram.
Suata mengaku adanya penangkapan sopir online di Bandara Ngurah Rai akibat pengelola Bandara Ngurah Rai bekerjasama dengan TNI Angkatan Udara (AU) yang melarang angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar beroperasi di wilayah otoritas Angkasa Pura yakni Bandara Ngurah Rai.
Baginya, sebagai pintu gerbang wisatawan pihak Bandara Ngurah Rai sangat diskriminatif dan monopoli sekali. Suata menilai, Bandara Ngurah Rai adalah area publik jadi siapapun sopir boleh menjemput wisatawan apalagi sudah diboking sebelumnya.
"Kami sangat sayangkan seolah-olah pelayanan di Bandara Ngurah Rai itu diskriminatif dan sangat monopoli sekali. Nah kalau sekarang sopir online tidak boleh menjemput wisatawan yang mengorder lewat online, bagaimana travel-travel yang juga menjemput di bandara," ketusnya.
Selain diskriminatif dan monopoli, berdasarkan undang-undang pelayanan konsumen bahwa Bandara Ngurah Rai, ujar Suata, itu sudah jelas-jelas menyalahi hak konsumen dan melakukan kebiri dengan pelarangan angkutan online di wilayah bandara.
Menurutnya, Bandara Ngurah Rai sebagai layanan publik maka semestinya tidak boleh ada pelarangan angkutan online. Terkait pelarangan angkutan online disejumlah wilayah di Bali, Suata berterus terang jika saat ini taksi online memang merasa ketakutan dan was-was dalam bekerja.
Untuk itu, pihaknya akan terus berjuang dan melakukan perlawanan dan telah melapor kepada lembaga Ombudsman dan YLKI. Ia mengancam jika tetap akan terjadi ketakutan seperti ini maka pihak akan siap-siap melakukan demo dan perlawanan.
"Atur kembali tata kelola Bandara Ngurah Rai. Ini khan ada undang-undang yang mengatur tentang pelayanan konsumen. Bahkan konsumen yang sudah naik mobil angkutan online diturunkan paksa oleh oknum-oknum yang stanby disana (bandara). Apa ini dibenarkan?," tanyanya kesal.
"Karena kita selaku warga negara Indonesia punyak hak untuk hidup dan punya hak untuk mencari makan. Kenapa hak orang mencari makan dilarang. Kalau mereka melarang maka kita juga bisa melarang karena kita punya hak seperti kita stop mereka dijalan ramai-ramai," tantangnya.(BB).