80 Paralegal se-Gianyar Dilantik
Kamis, 27 Oktober 2016
Baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Gianyar. Setelah beberapa waktu lalu Kabupaten Gianyar mendapat bantuan mobil dan motor perlindungan perempuan dan anak (Molin dan Torlin ) dari Kementerian Perliandungan Perempuan dan Anak (PPA) RI, kini keberadaan Kabupaten Gianyar sebagai KLA diperkuat lagi dengan dilantiknya 80 orang paralegal se-Kabupaten Gianyar. Paralegal tersebut dilantik Bupati Gianyar diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Gianyar, Cokorda Gede Agusnawa di Balai Budaya Gianyar, Kamis (27/10/2016).
Paralegal adalah seseorang yang bukan advokat namun memiliki keterampilan dan pengetahuan di bidang hukum dan berperan mebantu masyarakat marjinal untuk mencari keadilan terhadap perkara non legitasi di bawah pegawai LBH APIK dan bersinergi dengan P2TP2A. Cok Agusnawa berharap dengan dilantiknya paralegal ini dapat menjadi pusat informasi, mendampingi dan memberdayakan korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Gianyar.
“ Kehadiran paralegal di tengah masyarakat kita harapkan dapat mengurangi kasus KDRT, apalagi saat ini Kabupaten Gianyar telah menyandang predikat Madya sebagai Kabupaten Layak Anak,” tegas Cok Agusnawa.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPdan KB) Kabupaten Gianyar, I.A Putu Sri Ambari menjelaskan 80 orang paralegal yang dilantik itu terdiri dari Kecamatan Gianyar sebanyak 13 orang, Kec. Blahbatuh sebanyak 23 orang, Kec. Sukawati 9 orang, Kec. Ubud 7 orang, Kec. Tegallalang 8 orang, Kec. Payangan 10 orang dan Kec. Tampaksiring sebanyak 7 orang paralegal.
Sri Ambari juga menjelaskan paralegal ini sebelumnya telah beberapakali mendapat pelatihan dan mendapat bimbingan dari lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK. Setelah dilantik, paralegal ini nantinya diharapkan dapat melakukan pendampinganhukum dalam kasus KDRT, perdagangan manusia, serta anak yang berhadapan dengan hukum
Sementara itu pakar hukum adat di Bali, Wayan P Windia yang memberikan pembekalan pada seluruh paralegal sebelum memulai tugasnya, lebih banyak menekankan pada pentingnya seorang paralegal harus memahami hukum adat yang berlaku baik itu tentang perempuan dan anak disamping hukum nasional. menurut Wayan Windia, seorang paralegal harus hukum yang berlaku (linggih lan sesana) di lingkungan tempat tinggalnya. Paralegal juga bisa bertindak sebagai mediator atau perantara jika terjadi perselisihan/ sengketa yang berkaitan dengan perempuan dan enak dalam lingkungan komunitasnya sendiri.
“Selalu berkomunikasi dengan prajuru adat itu sangat penting dalam menyelesai suatu masalah, namun jika tidak selesai dengan mediasi sebaiknya segera mintau bantuan ke pihak yang berwajib,” tegasl Wayan Windia.
Pada kesempatan itu salah seorang paralegal dari Kecamatan Tegalllang, Drs. I Wayan Mupu, M.Pd.H yang juga merupakan Ketua MADP Kecamatan Tegallalang sangat berharap adanya buku panduan bagi paralegal. Nanti buku tersebut bisa dijadikan pegangan bagi seluruh paralegal di Kabubapten Gianyar dalam menjalankan fungsinya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025