Ngeri! Narkoba Ternyata Kini Diselundupkan Lewat Dodol
Kamis, 06 Oktober 2016
Ilustrasi/Ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkapa Dede (38) asal Pontianak Kalimantan lantaran membawa naskoba jenis sabu dan ekstasi.
Puluhan gram sabu dan pil ekstasi dibawa tersangka melalui jalur darat dengan rute Kalimantan-Jakarta-Bali. Hebatnya, cara yang dilakukan Dede ini cukup mengelabui petugas. Pasalnya, ia berpura-pura sebagai pedagang dodol, dia berhasil melewati sejumlah ring pemeriksaan barang-barang setiap di jalur penyebrangan.
"Barang haram itu dimasukkan kedalam dodol. Pengiriman dari Kalimantan ke Jakarta kemudian menggunakan bus menuju ke Bali," Ucap Kapolres Denpasar, Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo, Kamis 6 Oktober 2016.
Menurut Hadi, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang berkembang di masyarakat terhadap pria yang dicurigai sebagai pengedar. Tersangka akhirnya ditangkap di depan Lippo Mall Jalan Dewi sartika, Tuban, Kuta, Badung.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 60 gram disaku jaket tersangka. Dari lokasi penangkapan awal, tersangka dibawa ketempat dia menginap sementara yaitu di Coco Beach Hostel di Jalan Samudera, Tuban.
"Ketika dilakukan penggeledahan dikamar tersangka, anggota kami kembali menemukan 6 paket sabu-sabu dan 26 butir ekstasi," ungkapnya.
Untuk mengelabuhi petugas, kata Hadi, tersangka menyembunyikan sabu-sabu kedalam kue dodol. Didepan petugas, tersangka DF mengatakan membeli sabu-sabu dan ekstasi dari seseorang bernama MK yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Sabu-sabu dia beli dengan harga Rp.800.000,- per gram dan ekstasi seharga Rp.150.000,- per butir. Menurut pengakuannya, dia baru bayar Rp.90.000.000 kepada MK," jelas Hadi
Hadi menambahkan jika dirupiahkan narkoba yang dibawa oleh tersangka DF senilai 360 juta lebih. "Di Bali satu gram sabu-sabu harganya 1,3 juta sampai 1,8 juta. Untuk ekstasi perbutirnya 500 ribu," terangnya.
Meski mengaku baru pertama kali, petugas kepolisian tetap akan mengembangkan kasus tersebut. Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 8 paket sabu-sabu seberat brutto 206,75 gram (netto 194,11 gram) dan 26 butir ekstasi.
"Kalau dilihat dari barang bukti, tersangka ini bisa jadi bandar dan juga sebagai pengedar," tegas Hadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025